kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hilirisasi jadi fokus revisi UU Pertambangan


Selasa, 17 Mei 2016 / 13:22 WIB
Hilirisasi jadi fokus revisi UU Pertambangan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pembahasan revisi Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masuk babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi inisiator perubahan UU Minerba sudah menuntaskan naskah akademik RUU Minerba yang baru.

DPR yakin, revisi UU Minerba bisa kelar dan berlaku tahun ini juga. Menurut Satya W Yudha, Anggota Komisi VII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, revisi UU Minerba sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.  Dengan begitu, pembahasan harus tuntas tahun ini juga.

Saat ini, Komisi VII DPR sudah merampungkan naskah akademik RUU Minerba tersebut. Badan ini pun sudah menyerahkan rancangan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum mendapat persetujuan di sidang paripurna. "Sudah ada di Baleg, setelah itu bakal kami plenokan sebelum dibawa ke sidang paripurna," katanya kepada KONTAN, Senin (16/5).

Ia berharap dengan beberapa tahap persidangan lagi, rancangan aturan ini sudah bisa rampung akhir tahun ini. Namun, Satya tidak merinci jadwal pembahasan rancangan peraturan ini dengan instasi terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya  Mineral (ESDM).

Untuk sementara, Satya tidak mau merinci pasal-pasal penting yang ada dalam rancangan UU Minerba tersebut. Termasuk isu yang krusial seperti pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan dari 10 tahun menjadi cukup dua tahun sebelum habis masa kontrak.

Ia hanya bilang, hal yang mendasar yang menjadi perhatian dalam beleid ini adalah soal program hilirisasi pertambangan. Menurutnya, bila beleid ini sudah sah menjadi undang-undang, tidak ada  lagi perusahaan tambang yang boleh mengekspor tambang mentah atau ore.

Nanti, seluruh penambang yang ingin menjual hasil tambang ke luar negeri harus sudah berbentuk bahan olahan alias sudah dimurnikan (smelter). "Nah, saat ini Menteri ESDM melanggar UU karena sudah memberikan rekomendasi ekspor ke beberapa perusahaan," kata Satya.

Tunggu DPR

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bilang, saat ini pihaknya sudah menyiapkan rancangan UU Minerba baru versi pemerintah.

Namun rancangan ini belum bisa pemerintah keluarkan, lantaran menunggu rancangan dari wakil rakyat. "Draf counter-nya belum bisa keluar sebelum DPR memanggil kami untuk membahasnya," katanya ke  KONTAN yang sama-sama berharap aturan ini bisa berlaku tahun ini juga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik berharap, UU Minerba yang baru sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 tentang kedaulatan sumber daya alam (SDA) yang harus bisa negara kuasai demi kemakmuran masyarakat.

Dengan berlandaskan hukum dasar tersebut, seharusnya di dalam UU Minerba, semua bentuk perizinan kontrak karya (KK) atau biasa disebut rezim kontrak harus berubah menjadi rezim perizinan saja. Lewat skema perjanjian ini, investor asing yang ingin berbisnis tambang mineral di Indonesia harus mau menjalin kerjasama dengan skema bermodel business to business. "Bukan private to government,"  tandasnya.

Untuk itu, pemerintah harus segera membentuk induk usaha perusahaan BUMN tambang yang bisa bernegosiasi dengan investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×