kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Holding BUMN Migas menunggu keputusan Menteri Keuangan


Selasa, 20 Maret 2018 / 08:46 WIB
Holding BUMN Migas menunggu keputusan Menteri Keuangan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan induk usaha BUMN migas mundur lagi. Sampai kemarin (19/3), Menteri Keuangan belum merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pengalihan saham PT Perusahaan Gas Negera (PGN) Tbk milik pemerintah kepada PT Pertamina selaku calon holding BUMN migas.

Keputusan Menteri Keuangan itu memiliki posisi krusial dalam pembentukan holding migas. Sebab, aturan inilah yang akan menentukan nilai saham PGN yang akan disetorkan pemerintah ke Pertamina.

Keputusan Menkeu tersebut sekaligus merupakan titah dari Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pertamina yang dirilis 9 Maret 2018.

Bagi Pertamina, keputusan dari Menkeu juga menjadi dasar Pertamina untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembentukan holding BUMN migas. Sebelumnya, Pertamina berharap keputusan menkeu itu bisa terbit Jumat (16/3). Dengan begitu, Pertamina bisa menggelar RUPS, kemarin (19/3).

Namun, lantaran KMK belum terbit, Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan, RUPS Pertamina ditunda lagi. "Kalau KMK sudah keluar, baru bisa digelar RUPS," kata Harry, Senin (19/3).

Dia menjelaskan, KMK itu menetapkan nilai saham PGN. Jika aturan itu terbit, proses inbreng saham PGN bisa dilakukan dan diserahkan ke Pertamina. Pertamina selanjutnya menggelar RUPS untuk mengesahkan penambahan setoran modal berupa saham PGN dari pemerintah.

Sebagai gambaran, berdasarkan hitungan yang diperoleh KONTAN, nilai aset Pertamina ditaksir sekitar US$ 45 miliar. Adapun nilai aset PGN sekitar US$ 6,5 miliar.

Saat ini pemerintah memiliki 56,96% saham PGN. Porsi tersebut setara dengan sekitar 13,80 miliar unit. Kemarin, harga saham PGN berakhir di posisi Rp 2.210 per saham. Alhasil, nilai saham PGN milik pemerintah yang akan diserahkan ke Pertamina mencapai sekitar Rp 30,51 triliun.

Nah, Harry berharap, Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa merilis KMK tentang nilai saham PGN milik pemerintah pada pekan ini. Dengan begitu, RUPS Pertamina juga bisa digelar pekan ini.

Konsep holding BUMN migas sebenarnya juga masih menyisakan sejumlah PR lain. Salah satu yang belum jelas adalah ihwal konsep integrasi PGN dengan Pertagas. Pemerintah belum menentukan skema merger atau PGN mengakuisisi Pertagas.

Toh, Direktur Komersial PGN, Danny Praditya menyatakan, PGN siap memimpin sub holding di bidang gas. "Insya Allah dengan sumber daya yang kami punya, siap saja," kata Danny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×