kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan bawa powerbank di pesawat


Senin, 12 Maret 2018 / 10:58 WIB
Ini aturan bawa powerbank di pesawat
ILUSTRASI. Aktifitas Penumpang Pesawat Terbang di Bandara Husein Sastranegara


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi keselamatan penerbangan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di sebuah maskapai China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan Agus Santoso menjelaskan, dikeluarkannya SE Nomor 015/2018 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2018 berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.  

"Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (12/3).

Surat edaran tersebut akan menjadi pegangan para petugas dan operator untuk menangani barang-barang tersebut baik di bandara maupun saat penerbangan. Agus juga mengimbau penumpang mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas.

Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.

Antara lain powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam tidak lebih dari 100 Watt-hour (Wh).

Sedangkan peralatan yang mempunyai daya lebih dari 100 Wh sampai 160 Wh (100< Wh<160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan maksimal hanya bisa dibawa dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh > 160) atau besarnya tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×