kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rumusan Perdirjen tentang taksi online


Senin, 04 Juni 2018 / 17:16 WIB
Ini rumusan Perdirjen tentang taksi online
ILUSTRASI. UJI KIR TRANSPORTASI ONLINE


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) saat ini tengah membuat peraturan Dirjen (Perdirjen) untuk menyempurnakan peraturan taksi online. Perdirjen tersebut akan dibuat kerangka peraturan terkait masalah tarif, kuota hingga terkait audit.

Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, menyangkut masalah tarif, pemerintah telah menentukan batas Atas dan bawahnya. Namun dalam pihak perusahaan aplikasi gemar untuk menentukan sendiri seperti gimick promosi, program dan lainnya.

Menurutnya, hal tersebut membuat dinamika taksi online mengalami persaingan yang ketat. Untuk itu perlu di atur sehingga persaingan sehat dan tidak ada yang di rugikan.

Kemudian dia melanjutkan, menyangkut masalah pengawasan di mana saat ini sudah mulai muncul masalah keamanan, baik sopir sebagai korban, maupun penumpang sebagai korban.

“Bagaimana tanggung jawabnya? Apakah aplikator tanggung jawab, asuransi dan lainnya. Kita mungkin akan atur ini dengan Perdirjen ini minimal ada kehadiran pemerintah di situ untuk melindungi kepentingan pengemudi dan konsumen,” katanya saat ditemui oleh Kontan.co.id, Senin(4/6).

Dia menambahkan, Perdirjen ini juga akan memuat masalah kuota dimana kuota ini di dalam keputusan dirjen yang lama menyebutkan bahwa masing-masing provinsi sudah menentukan berapa kuotanya.

Hal ini di atur bertujuan untuk, mengontrol supply dari kendaraan dan sesuai dengan kebutuhan. “Karena memang dari dulu ya namanya teorinya transportasi pasti harus ada kuota, supaya ada keseimbangan antara supply dan demand,” tambahnya.

Lalu, terkait audit. Selama ini proses kerja bisnis dari perusahaan aplikasi ini masih sesuai mereka sendiri dan pemerintah tidak bisa masuk. Untuk itu, dalam audit ini akan lebih kepada pengawasan para perusahaan aplikasi. Budi mengakui, meski saat ini sudah ada digital dashboard namun tidak upto date.

“Digital dasboard yang kita harapkan bisa melakukan pengawasan dari kementerian komunikasi itu, sampai sekarang sudha pernah di kirimkan ke kita tapi tidak update, karena memang aplikator tiap hari naik turun, ada yang di suspend ada yang baru dan lain sebagainya,” kata dia.

Untuk itu, pemerintah akan membuat tim audit independen untuk mengawasi cara kerja para perusahaan aplikasi. Nantinya, tim Audit ini tidak berasal dari eksternal kementerian perhubungan dan Menteri Perhubungan menyarankan untuk menggaet tim audit bertaraf internasional.

“Dengan audit independen ini, kalau dengan lembaga yang berpengalaman, akan memiliki inetrgritas,” jelasnya.

Meski rumusan Perdirjen telah selesai, bukan berarti Focus Group Discussion (FGD) antara Kemenhub beserta Asosiasi driver online, aliansi, dan para pakar transportasi, hingga Organda akan usai. Pemerintah masih membuka kemungkinan untuk melakukan hal serupa dalam waktu dekat atau setelah lebaran.

Agenda pemerintah selanjutnya yakni, setelah lebaran pemerintah akan melakukan uji publik Perdirjen ini di 7 kota besar di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang , Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Medan.

“Kita akan melakukan uji publik untuk Perdirjen ini. Baru setelah itu kita akan melakukan FGD terakhir, kita harapkan ya semuanya sudah memahami,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×