kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin operasional Tiger Airways ke Bali disetop


Rabu, 11 Januari 2017 / 19:46 WIB
Izin operasional Tiger Airways ke Bali disetop


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menghentikan penerbangan Tiger Airways dari Bali menuju Australia karena tidak memenuhi aturan penerbangan charter yang diberikan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan otoritas bandara, Maskapai Tiger Air tidak mematuhi peraturan dalam izin penerbangan charter yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Maskapai ini tidak memenuhi aturan yang tertuang dalam KM 25 tahun 2008 dan PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016.

Kabag Kerjasama dan Humas, Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio menekankan, maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia harus tetap mematuhi aturan penerbangan di Indonesia. Aturan tersebut baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan maupun yang terkait masalah bisnis.

“Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Dan sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing,” ujar Agoes dalam keterangan resminya, Rabu (11/1).

Agoes mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan segan memberikan sanksi penghentian operasional maskapai asing yang melanggar aturan penerbangan Indonesia.

Tiger Airways mulai melakukan penerbangan dari Australia ke Bali setelah maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd melakukan kerjasama (service agreement) dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd terkait penerbangan carter.

Pada tanggal 5 September 2016, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma melalui surat no: AU.008/516/djpu.DAU-2016 menyetujui perpanjangan izin penerbangan carter Tiger Airways Australia untuk sektor Adelaide- Denpasar, Melbourne – Denpasar dan Perth – Denpasar yang berlaku mulai 30 Oktober 2016 sampai 25 Maret 2017 dengan frekuensi penerbangan satu kali per hari.

Berdasarkan izin tersebut, pelaksanaan penerbangan harus diajukan secara subyek per subyek dengan mengisi form flight approval disertai diplomatic clearance dan security clearance serta passenger manifest dan melaporkan hasil kegiatan charter flight tersebut pada kesempatan pertama kepada Ditjen Perhubungan Udara sebagai bahan evaluasi.

Dalam penerbangan carter tersebut, Tiger Airways Australia hanya boleh menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan menaikkan penumpang asal penerbangan yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

Maskapai juga tidak diperbolehkan menjual tiket penerbangan di Indonesia dan harus menyerahkan daftar penumpang pada setiap penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara atau Kantor Otoritas Bandar Udara Setempat.

Namun dari hasil pengawasan oleh pihak OBU Wilayah IV, penumpang memang hanya bisa booking tiket di Australia. Namun, calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way). Artinya eks penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways Australia ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut.

Otoritas Bandara meminta pihak Tiger Airways Australia menyerahkan service agreement atau charter agreement antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd terkait penerbitan tiket oleh maskapai Tiger Airways Australia. Pasalnya, maskapai Virgin Australia yang berhak menjual tiket karena mereka menyewa maskapai Tiger Airways Australia.

Dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, OBU Wilayah IV melakukan komunikasi dengan pihak Tiger Airways Australia untuk meminta penjelasan tentang temuan yang didapat. Otoritas tersebut memutuskan menghentikan operasional sementara penerbangan carter Tiger Airways Australia dari tiga kota di Australia tersebut menuju Denpasar sampai didapat penjelasan resmi dan mematuhi aturan dalam izin yang telah diberikan.

Atas penghentian penerbangan tersebut, oleh OBU Wilayah IV para penumpang dialihkan ke penerbangan Virgin Australia dan sebagian lagi diinapkan di hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×