kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa layanan Balai Kemperin kepada pelaku industri meningkat 45%


Rabu, 20 Juni 2018 / 13:51 WIB
Jasa layanan Balai Kemperin kepada pelaku industri meningkat 45%
ILUSTRASI. Ngakan Timur Antara, Kepala BPPI Kemenperin


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit pelayanan teknis (UPT) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian mengalami peningkatan jasa pelayanan kepada pelaku industri di dalam negeri hingga 45% selama tahun 2013-2017.

Lonjakan volume pelayanan ini selain didorong oleh pemberlakuan regulasi sertifikasi SNI wajib, juga disebabkan semakin tingginya kesadaran pelaku industri nasional untuk mendapatkan sertifikat jaminan mutu produknya.

Kepala BPPI Kemperin Ngakan Timur Antara menjelaskan UPT tersebut mempunyai peranan penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional serta tugas teknis penunjang. “Terutama dalam memberikan layanan jasa teknis ke dunia industri dalam bidang pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi, konsultasi, rekayasa, pelatihan, dan kerja sama litbang,” kata Ngakan Timur Antara di dalam keterangan pers, Rabu (20/6).

Saat ini, BPPI Kemperin didukung sebanyak 24 UPT di berbagai daerah, yang terdiri dari 11 unit Balai Besar, 11 unit Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri), Balai Sertifikasi Industri, serta Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri.

“Pada tahun 2017, kami mencatat, UPT di lingkungan BPPI telah memberikan jasa pelayanan pengujian untuk 108.000 lebih sampel uji,” ungkap Ngakan.

Di samping itu, tahun lalu juga, UPT BPPI Kemperin memberikan pelayanan kalibrasi untuk 21.000 lebih peralatan, layanan jasa sertifikasi untuk 2.670 pelanggan, layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pelatihan kepada 5.711 orang, serta 15.000 layanan jasa teknis lainnya, termasuk di dalamnya kerja sama litbang dan jasa perekayasaan (engineering).

“Dari layanan jasa teknis tersebut, kami mampu menghasilkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 169,75 miliar,” sebutnya. Ngakan menjelaskan, PNBP yang dihasilkan oleh Balai Besar, Baristand Industri, dan Balai Sertifikasi Industri merupakan imbal jasa yang berasal dari pelayanan langsung atau service charged yang diberikan oleh UPT kepada pelaku industri dan masyarakat.

“PNBP pelayanan jasa teknis ini bukan dalam rangka mengejar profit, namun untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan jasa itu sendiri,” tegas Ngakan. Secara umum, PNBP bersumber pada empat kelompok penerimaan yang berbeda, yaitu dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan langsung dari negara yang diterima oleh pihak pengguna jasa tersebut, dan pengelolaan barang milik negara.

“Dengan semakin besarnya kontribusi PNBP dalam anggaran, maka ketergantungan anggaran dari rupiah murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga akan semakin berkurang,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, untuk memaksimalkan kinerja dalam memberikan jasa pelayanan teknis kepada industri dan masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, semua UPT di lingkungan BPPI Kemenperin akan berubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Hingga saat ini, sudah ada empat UPT yang bertransformasi menjadi BLU, yaitu Balai Besar Industri Agro (BBIA) Bogor, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, serta Baristand Industri Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×