kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KCI Menunggu Restu Kemenhub Soal Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek


Kamis, 25 April 2024 / 05:42 WIB
KCI Menunggu Restu Kemenhub Soal Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek
ILUSTRASI. PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. 

Saat ini usulan tersebut masih dibahas oleh pemerintah. 

Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek. 

Pasalnya ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kementerian Pehubungan (Kemenhub) selaku regulator. 

"Itu kebijakan dari pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub," ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa (24/4/2024). 

Sementara itu, hingga kini Kemenhub belum juga memutuskan usulan tersebut. Oleh karenanya, dia tidak dapat memastikan kapan usulan kenaikan tarif KRL Jabodetabek ini akan direalisasikan. 

"Belum diputuskan untuk bisa dilaksanakan," kata dia. 

Namun dia bilang, KCI siap melaksanakan kenaikan tarif KRL Jabodetabek jika Kemenhub memberikan komando untuk itu. 

Baca Juga: Lebaran 2024, Tiket Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis

Seperti diketahui, KRL Jabodetabek sebagai angkutan antar kota mendapat subsidi tarif berupa public service obligation (PSO) dari pemerintah. 

Artinya, pemerintah menanggung biaya operasional KCI, mulai dari perawatan sarana dan prasarana, gaji pegawai, bahan bakar, hingga keuntungan perusahaan Adapun saat ini tarif KRL Jabodetabek masih mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik. 

Dalam keputusan tersebut, tarif KRL Jabodetabek diatur sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk 10 kilometer berikutnya. 

Sebelumnya, Direktur Utama KCI Asdo Artriviyanto menyebutkan, ada kemungkinan ke depannya tarif KRL Jabodetabek naik. Sebab, tarif ini belum berubah sejak 2016. 

Namun, dia masih belum dapat memastikan kapan tarif KRL Jabodetabek bakal naik karena hal tersebut merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. 

"Masalah kenaikan tarif, kita pasti dari pemerintah pihak regulator. Apakah akan ada kenaikan? Ada, tapi tunggu tanggal mainnya," ujar Asdo saat konferensi pers di Kantor Pusat KCI, Jakarta, Kamis (11/1/2024). 

Baca Juga: Selama H-10 Hingga H+10 Lebaran, KAI Layani 4,39 Juta Penumpang

Isu kenaikan tarif KRL Jabodetabek santer terdengar sejak 2022. Namun, hingga akhir 2023, Kemenhub memastikan tarif KRL Jabodetabek tidak akan naik dalam waktu dekat. 

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

"(Tarifnya sesuai dengan) yang ada dululah," jawab Adita saat ditanyai mengenai rencana kenaikan tarif KRL Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek, KCI Tunggu Restu Kemenhub"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×