kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU semprit Pertamina soal pembatasan BBM


Jumat, 19 September 2014 / 15:22 WIB
KPPU semprit Pertamina soal pembatasan BBM
ILUSTRASI. Pabrik pupuk PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF).


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mendapatkan dua surat peringatan dari Komisis Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kebijakan pelarangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol.

Vice President Coorporate Comunication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, surat peringatan pertama yang diberikan oleh Pertamina dari KPPU beranggapan bahwa Pertamina diduga mematikan usaha SPBU di jalan tol.

“Banyak pengusaha SPBU di jalan tol yang merasa kebijakan ini tidak adil sehingga tidak terjadi pemerataan usaha karena mereka dilarang berjualan BBM subsidi,” katanya kepada KONTAN, Jumat (19/9).

Berdasarkan Surat Kepala BPH Migas nomor 937/07/Ka BPH/2014 kata Ali, SPBU di rest area jalan tol mulai 6 Agustus 2104 lalu memang sudah tidak lagi menjual premium dan diganti dengan Pertamax atau Pertamax Plus.

"Yang pertama pelarangan penjualan premium di SPBU jalan tol itu Hiswana pemilik SPBU di tol. Mungkin konfirmasinya ke sana. Saya rasa mungkin mereka merasa ada diskriminasi antara SPBU yang ada di jalan tol dan di luar jalan tol," imbuhnya.

Sedangkan untuk surat yang kedua kata Ali, mengenai harga avtur Pertamina yang dijual lebih mahal dibandingkan negara lain. Ia mengklaim, terkait harga avtur memang tidak bisa disetarakan antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.

Ali menjelaskan, bahwa rantai suplainya sudah jelas, Singapura hanya negara kota dan untuk kilang tidak jauh dari Bandara, sedangkan Indonesia rantai suplainya lebih komplek. “Terlebih Pertamina tidak hanya melayani bandara Soekarno Hatta saja, tapi semua bandara di indonesia, termasuk bandara perintis di pelosok-pelosok,” pungkasnya.

Terkait surat itu, Ali bilang, akan menjelaskan kepada pihak KPPU. Khusus untuk pelarangan penjualan premium di seluruh SPBU jalan tol hal itu diakuinya sudah sesuai dengan arahan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Untuk avtur yang dijual Pertamina di Indonesia jangan dibandingkan dengan Singapura. Singapura itu satu kota, sementara Pertamina harus menjual avtur selain Jakarta, Surabaya dan lain-lain. Saya pikir semua maskapai sudah memahami. kondisi geografis indonesia sangat unik. Hal ini yang akan diungkapkan kepada KPPU," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×