kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lahan 225 hektare PT Garam masih menunggu keputusan Pemda Kupang


Rabu, 20 Juni 2018 / 17:22 WIB
Lahan 225 hektare PT Garam masih menunggu keputusan Pemda Kupang
ILUSTRASI.


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan lahan seluas 225 hektare milik PT Garam di Kupang masih menunggu tuntutan dari pemerintahan daerah setempat. Dalam waktu dekat, PT Garam akan mengirimkan direksi untuk melakukan perbincangan dengan Bupati Kupang.

"Minggu depan, kami akan ada utusan direksi untuk meng-clear-kan lahan 225 ha atau untuk melanjutkan tanah ulayat di sana," jelas Direktur Utama PT Garam Budi Sasongko, kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Tanah ulayat yang dimaksud adalah lahan produksi garam eksisting milik PT Garam seluas 304 ha di Bipolo, Kupang. Menurut Budi, lahan tersebut bakal menjadi percontohan akan komitmen PT Garam mengembangkan masyarakat setempat karena di area tersebut sudah memiliki sejumlah program corporate social responsibility (CSR) yang diminta oleh Pemda Kupang.

Adapun kunjungan tersebut bakal menjadi kali kedua PT Garam mengirimkan direksinya untuk bernegosiasi sejak Bupati Kupang Ayub Titu Eiko menolak memberikan izin Hak Guna Usaha pada lahan garam yang ingin diolah sejumlah perusaaan garam.

Sekadar mengingatkan, Bupati Kupang sebelumnya menyampaikan terdapat tiga syarat pemanfaat lahan di Teluk Kupang. Pertama, pengusaha garam harus bekerja dengan elemen masyarakat. Kedua, perusahaan garam harus membuat nota kesepahaman. Ketiga, pengusaha garam harus memberikan kontribusi 10% di luar CSR untuk kepentingan daerah.

Tak hanya mengirimkan direksi ke Kupang, PT Garam juga akan menunggu kunjungan Pemda Kupang dengan Menteri Koordinator Maritim Luhut Pandjaitan yang diagendakan bakal terjadi dalam waktu dekat. Dalam pertemuan tersebut, PT Garam berencana untuk membenahi duduk perkara lahan dan syarat-syarat yang dimintai.

"Sekarang kami menunggu untuk bertemu dengan Bupati untuk membicarakan syarat-syarat tersebut," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×