kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak menjadi sandungan negosiasi kontrak karya


Senin, 19 Maret 2018 / 11:02 WIB
Pajak menjadi sandungan negosiasi kontrak karya
ILUSTRASI. PENANDATANGANAN AMANDEMEN KONTRAK KARYA


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berjibaku menuntaskan negosiasi amendemen perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Ada tiga perusahaan mineral lagi yang masih enggan menandatangani perubahan kontrak. Adapun 28 KK sudah meneken amendemen.

Ketiga perusahaan yang masih berkeras tak mau meneken perubahan kontrak itu adalah PT Sumbawa Timur Mining (STM), PT Kumamba Mining (KM) dan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, ketiga perusahaan pemegang Kontrak Karya itu keberatan dengan perubahan perpajakan. Alasan mereka tidak sepakat pun berbeda-beda.

Misalnya saja untuk PT Nusa Halmahera Mineral tidak sepakat dengan perubahan perpajakan dari yang sebelumnya nail down yakni besaran pajak tetap walaupun aturan perpajakan berubah menjadi prevailling atau besaran pajak berubah seiring adanya perubahan sistem perpajakan. Lalu, Nusa Halmahera juga keberatan dengan adanya pajak dividen.

Sementara untuk PT Kumamba Mining, tidak sepakat dengan land rent alias sewa tanah sehingga harus membayar pajak dan otomatis mengubah pembayaran royalti serta Pajak Penerimaan Negara (PPN). "Mereka mempertahankan yang ada di KK. Soal besaran pajak, itu otoritasnya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bukan di ESDM," imbuhnya akhir pekan lalu.

Sementara, PT Sumbawa Timur Mining yang sebelumnya dijadwalkan ikut menandatangani amandemen kontrak Kamis, pekan lalu batal. Sumbawa Timur Mining meminta kembali mengkaji amendemen kontrak karena pemilik saham, yaitu perusahaan asal Brasil Vale minta penjelasan.

Ada enam poin dalam perubahan amandemen kontrak yang harus disepakati oleh PKP2B maupun Kontrak Karya. Yaitu, pemangkasan luas wilayah tambang menjadi maksimal 25.000 hektare, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), perpanjangan kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal.

Agar ketiga perusahan Kontrak Karya bisa segera selesai amandemen kontraknya, Bambang berharap kepada sektor terkait yakni Kemkeu untuk bisa mendukung agar amendemen ini selesai. "Untuk wilayah, operasi, teknis sudah selesai. Kami berharap dapat menyelesaikan secepatnya," ujarnya.

Bambang mengungkapkan, akibat belum melaksanakan tandatangan amendemen kontrak, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) itu masih ditahan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM.

Meski RKAB belum disetujui, ESDM masih memberikan keringanan, yaitu kegiatan operasi pertambangan ketiga perusahaan itu masih beroperasi. "Mereka masih bisa operasi. Pada prinsipnya pemerintah support, tapi perusahaan harus penuhi UU Minerba, gitu aja," ujarnya.

Sayang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak menjawab konfirmasi KONTAN soal adanya hambatan soal pajak dalam proses negosiasi Kontrak Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×