kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasar tradisional terapkan harga eceran


Rabu, 14 Juni 2017 / 11:26 WIB
Pasar tradisional terapkan harga eceran


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Guna menjaga kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggandeng beberapa asosiasi produsen bahan pokok. Kemdag juga menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar tradisional dengan komoditas beras, gula, minyak goreng kemasan sederhana, bawang merah dan bawang putih.

Asosiasi yang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kemdag tersebut adalah Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dengan Bulog, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).

"Jangan sampai pasokan di pasar rakyat terganggu. Bapok, khususnya minyak goreng, gula, daging beku yang dijual sesuai HET, juga akan disalurkan ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya ke ritel modern," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kemarin.

Dalam nota kesepahaman IKAPPI, APPSI dengan Bulog, dijelaskan harga jual eceran maksimal di pedagang pasar rakyat untuk komoditi beras Rp 9.500 per kg, gula Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, bawang merah Rp 32.000 per kg dan bawang putih Rp 30.000 per kg.

Nota kesepahaman ini juga menghubungkan langsung pedagang pasar rakyat dengan produsen dan asosiasi produsen bahan pokok agar distribusinya menjadi lebih merata.

"Pedagang pasar rakyat akan mendapat akses yang sama seperti ritel modern. Selain itu, pedagang pasar rakyat dapat berhubungan langsung dengan Bulog dan asosiasi, tidak perlu lewat distributor," ungkap Mendag.

Masing-masing pihak juga diharuskan melaporkan pendistribusian bapok sesuai nota kesepakatan setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag. Ketentuan ini mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 12 Juni 2017.Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri sebelumnya mengatakan, dibandingkan dengan p

asar ritel modern, pendistribusian bahan pokok di pasar tradisional harus melewati rantai panjang, setidaknya empat pihak mulai dari pabrik, agen, distributor hingga pedagang.

Sebelumnya, di tingkat ritel modern telah ditetapkan terlebih dahulu HET untuk komoditas gula, minyak goreng kemasan sederhana, dan daging sapi beku. Pedagang pasar tradisional akan mendapat akses sama dengan ritel modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×