kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   7,71   0.83%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran nomor ponsel dibuka lebar


Rabu, 16 Mei 2018 / 11:15 WIB
Pendaftaran nomor ponsel dibuka lebar


Reporter: Ahmad Febrian, Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes terus menerus Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) berbuah hasil. Pada Senin (14/5) di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara berlangsung rapat pembahasan penanganan aspirasi KNCI.

Dalam berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik outlet.

Dan yang menarik, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet. Apabila lebih dari 10 nomor harus melapor ke operator telepon.

Para operator wajib memberikan lisensi ke outlet untuk penerapan keputusan ini paling lambat 21 Juni 2018. Ini sesuai keinginan KNCI. "Kami berharap implementasi dari kesepakatan kemarin paling lambat bisa dilaksanakan pada 21 Juni 2018 nanti," kata Qutni Tysari, Ketua Umum KNCI kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).

Akibat outlet tidak diperkenankan melakukan registrasi nomor telepon, Qutni mengklaim, pendapatan outlet berpotensi hilang hingga 60%. "Sebelum ada regulasi registrasi nomor prabayar, permintaan nomor baru sangat tinggi dikarenakan paket data yang lebih murah," ujarnya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo menyebutkan, pihaknya telah menetapkan batas akhir agar operator seluler segera bermitra dengan gerai sehingga keberlangsungan usaha skala UKM ini tetap berjalan. "Batas waktu untuk merealisasikan kemitraan sampai dengan 21 Mei 2018," tukasnya.

Agung tidak menampik ada potensi risiko terkait pelibatan gerai pulsa. Untuk mengantisipasinya, ada perjanjian yang meralang outlet meregistrasi SIM card dengan NIK yang lain. "Outlet akan di-blacklist sehingga tidak bisa melakukan registrasi nomor prabayar lagi," sebut Agung.

Operator telepon tampak sepakat dengan kebijakan ini. "Dampak jangka panjangnya baik, akan memberikan pelanggan yang lebih loyal, churn rate yang lebih rendah dan secara umum peraturan ini membuat iklim industri telekomunikasi lebih sehat," ungkap Deva Rachman Head of Corporatecommunications PT Indosat Tbk.

Sementara sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21/2017, para pengguna telepon hanya boleh menggunakan tiga operator untuk satu nomor induk kependudukan (NIK). Jika ingin mendapatkan nomor lain dengan operator yang sama, user wajib mendatangi gerai resmi operator tersebut.

Sejatinya operator pernah memberikan akses ke gerai atau outlet. Namun di tengah jalan akses tersebut ditutup, karena ada operator yang memanfaatkan untuk melakukan registrasi satu NIK untuk 2 juta nomor.

Tapi yang lebih penting, Kominfo membikin payung hukum atau revisi aturannya, tidak cuma kesepakatan. Agar secara hukum juga kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×