kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peritel setuju larangan gesek dobel, asalkan...


Kamis, 14 September 2017 / 12:05 WIB
Peritel setuju larangan gesek dobel, asalkan...


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Larangan Bank Indonesia (BI) melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai mendapat dukungan dari pengusaha ritel. Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar otoritas terkait segera melakukan sosialisasi lebih intensif agar tidak terjadi kegalauan di masyarakat.

Pasalnya, pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, banyak masyarakat yang ragu menggunakan transaksi pembayaran lewat kartu. Mereka khawatir, data-data pribadi disalahgunakan.

Padahal melihat dari tingkat efektivitas dan efisiensi, pembayaran menggunakan kartu lebih menguntungkan. "Dengan metode swipe akan lebih mempercepat transaksi 15 detik-20 detik dibandingkan menggunakan manual," kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, Rabu (13/9).

Roy memastikan, selama ini gerai-gerai ritel modern yang menjadi anggotanya tidak melakukan double swipe ke konsumen yang hendak membayar mengunakan kartu di mesin electronic data capture (EDC). Selain itu Roy juga memastikan tidak ada kebocoran data pribadi konsumen saat melakukan transaksi.

Roy menjamin, data-data transaksi di ritel modern dilakukan terpusat dan tersimpan dengan baik di server komputer masing-masing perusahaan. Aksesnyapun hanya dapat dilakukan oleh otoritas berwenang.

Sekadar catatan, Aprindo membawahi lima jenis ritel yakni minimarket, supermarket, hipermarket, department store dan perkulakan atau grosir. Adapun jumlah anggota Aprindo mencapai 35.000 toko.

Mengutip data Aprindo, saat ini transaksi pembayaran yang banyak menggunakan transaksi nontunai atau cashless society berada di wilayah Indonesia bagian barat. Sedangkan di wilayah timur justru sebaliknya, masyarakat masih senang berbelanja menggunakan uang tunai.

Penggunaan transaksi nontunai sebenarnya masih mini, yakni hanya berkisar 3%-5% saja yang menggunakan non tunai. Di Indonesia bagian barat itu hampir 60% lebih (transaksi) pakai kartu. Indonesia bagian tengah ke timur itu menggunakan cash, ujar Roy.

Kejar ketertinggalan

Sebelumnya, perbankan sendiri sudah lama meberikan edukasi terkait aturan BI tersebut. Direktur Bank Central Asia (BCA), Santoso Liem mengatakan, dahulu merchant terbiasa menggesek kartu di cash register yang terhubung dengan internet, setelah transaksi di EDC.

Tapi merchant, lanjut Santoso, kadang tak menyadari ada virus trojan yang mampu meng-capture semua data di kartu. Data tersebut lalu dicloning, sehingga menimbulkan kartu ganda.

Terbitnya regulasi pelarangan double swipe dalam transaksi non tunai diharapkan tidak memperburuk keadaan di industri ritel yang tengah tertekan beberapa tahun terakhir akibat pergeseran daya beli masyarakat.

Menurut data Aprindo, sejak tahun 2012, grafik kondisi industri ritel terus menurun. Kendati terjadi pelambatan pertumbuhan, Roy yakin, pada semester II-2017 para peritel akan mengejar ketertinggalan pemasukan yang terjadi di separuh pertama tahun ini.

Beberapa faktor pendorong adalah upaya pemerintah menekan harga energi. Serta penurunan BI 7 day repo rate, sehingga menarik investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×