kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permintaan bantuan PSU rumah subsidi oleh pengembang melampaui target


Kamis, 22 Maret 2018 / 11:13 WIB
Permintaan bantuan PSU rumah subsidi oleh pengembang melampaui target
ILUSTRASI. PEMBANGUNAN PERUMAHAN SUBSIDI


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada tahun ini sangat besar yakni mencapai 130.000 unit. Sementara tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan hanya menganggarkan bantuan PSU untuk 27.500 unit rumah bersubsidi.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan, sebenarnya minat pengembang untuk mengajukan bantuan PSU dari pemerintah sangat besar. Hal itu menunjukkan bahwa minat pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat sangat besar.

“Anggaran bantuan PSU hanya 27.500 unit dan jumlah bantuannya pun Rp 6,2 juta per unit rumah bersubsidi. Kami tidak bisa memenuhi seluruh permintaan pengembang ini karena memang anggarannya terbatas,” kata Dadang dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (22/3).

Guna mengantisipasi hal itu, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan menerapkan sistem kuota prosentase dari setiap pengembang sehingga penyaluran PSU bisa lebih merata. Selain itu, sejumlah kriteria pun juga harus dipenuhi oleh para pengembang jika ingin mendapatkan bantuan tersebut. Adapun bentuk bantuan yang diberikan dalam PSU berupa jalan lingkungan, tempat pengelolaan sampah serta sistem air bersih.

Dadang bilang, bantuan PSU ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang harus dilaksanakan dengan baik. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi MBR dalam memperoleh rumah baru dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun.

Untuk mendorong kemudahan dalam penyaluran bantuan PSU ini, Kementerian PUPR juga melakukan pemotongan jalur birokrasi. Salah satunya adalah tidak diperlukannya rekomendasi dari pemerintah kabupaten/ kota dalam pengajuan proposal bantuan PSU. Pengembang hanya perlu meminta surat kesediaan dari Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mau menerima bantuan PSU dari pemerintah pusat.

“Bantuan PSU ini dilaksanakan dengan menggunakan uang negara. Jadi tujuannya difokuskan untuk membantu MBR untuk memiliki rumah dengan lingkungan yang aman dan nyaman untuk ditempati,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×