kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina kaji penggunaan lahan PTPN untuk bangun kilang Tuban


Rabu, 23 Mei 2018 / 15:27 WIB
Pertamina kaji penggunaan lahan PTPN untuk bangun kilang Tuban
ILUSTRASI. KERJASAMA PERTAMINA DAN ROSNEFT


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Progres pembangunan kilang baru atau New Grass Root Refinery Tuban sempat terganggu karena masalah pengadaan lahan lokasi pembangunan. Solusi terbaru yang kini sedang dibahas adalah menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain yakni dengan memanfaatkan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan XII.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan survei untuk memastikan layak tidaknya penggunaan lahan milik PTPN tersebut.

"Sudah disurvei dan initial investigation, pelabuhan sudah disurvei dan cocok bangun kilang di situ. Opsi ini jadi, kami harap progress dari refinery Tuban bisa dilaksanakan. 300.000 barel oil per day (bopd) tambah kapasitasnya," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (23/5).

Nicke menjelaskan pada awalnya skema yang digunakan dan telah disetujui juga oleh Kementerian Keuangan adalah dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dalam hal ini pemanfaatan lahan milik negara.

Pihak investor dalam hal ini Rosneft mensyaratkan kepemilikan lahan dan keberatan atas term bagi hasil pada akhir masa pakai. Sementara izin prinsip dari Kemkeu atas skema KSP telah berakhir pada 14 Maret 2018.

Menurut Nicke, bisa saja lahan pemerintah digunakan tapi harus melalui tahapan perubahan berbagai regulasi untuk mendukungnya, yakni dengan revisi Perpres 146/2015 serta penerbitan Perpres baru untuk menguatkan UU No 2/2012 bahwa pembangunan kilang minyak dalam negeri termasuk dalam kategori kepentingan umum. Belum lagi masih harus mengurus revisi Perda RTRW lokasi lahan tambahan tahap satu serta penerbitan penetapan lokasi oleh gubernur Jawa Timur.

Proses tersebut dipastikan akan memakan banyak waktu sehingga dicari solusi lain untuk masalah lahan.

"Lahan yang dimiliki KLHK perlu ada urusan hingga Kemkeu dan lahan milik warga. Namun perlu perubahan regulasi, agar proyek Pertamina masuk proyek strategi nasional bisa pakai UU (UU 2/2012) itu. Perlu proses," ungkapnya.

Lahan alternatif yang ada berlokasi di Asembagus, Situbondo dengan luas 807 hektare yang sebagian besar dimiliki oleh PTPN XI dan XII. Setelah dilakukan survei lahan tersebut dinilai cocok dari sisi luas maupun kapasitas kemampuan untuk menerima pengiriman crude via kapal VLCC3. Selain itu juga jauh dari pemukiman penduduk serta tidak jauh dari infrastruktur penunjang.

Direktur Mega Proyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamima Heru Setiawan bilang, sejauh ini masih dalam proses pembahasan penggunaan lahan milik PTPN. Nantinya proses pembahasan awal pemakaian dilakukan oleh korporat baru kemudian oleh joint venture yang telah dibentuk.

"Diselesaikan Join Venture tapi yang proses Pertamina. Ini lagi didiskusikan sewa apa akuisisi lahan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×