kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden merestui ekspor konsentrat


Rabu, 11 Januari 2017 / 11:22 WIB
Presiden merestui ekspor konsentrat


Reporter: Agus Triyono, Andy Dwijayanto, Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para penambang tembaga bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah akan merilis Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membuka lagi ekspor konsentrat tembaga.

Dua produk hukum itu kabarnya sudah direstui Presiden Joko Widodo dan akan dibereskan di Kementerian Hukum dan HAM. "Aturan ini makan waktu satu, dua, tiga hari. Dalam pekan ini selesai semua," ungkap Ignasius Jonan,

Menteri ESDM, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1) malam. Jonan mengungkapkan, ada beberapa poin yang akan diatur dalam PP dan Permen ESDM tersebut. Pertama, perubahan status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kewajiban divestasi.

Kedua, poin perpanjangan ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter, pengenaan pajak ekspor dan pengolahan bijih kadar rendah. Sejumlah hal menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang ekspor konsentrat tembaga.

Mulai dari kesempatan kerja di sektor pertambangan, serta peningkatan pendapatan negara. "Kita harus meningkatkan investasi karena tidak mungkin investasi seluruhnya diciptakan APBN," tandas Jonan.

Dia juga menegaskan, pembukaan keran ekspor tembaga ini bukan berarti tiada lagi kewajiban pengolahan mineral mentah di dalam negeri (hilirisasi) dan divestasi saham pertambangan.

Dua hal itu tetap wajib dijalankan oleh penambang. "Kami tetap mengikuti substansi UU Minerba. jadi enggak ada upaya pelanggaran peraturan, karena harus sesuai perundangan yang ada," tegas Jonan.

Oleh karena itu, ia berharap publik tak menganggap pembuatan PP dan Permen ESDM ini hanya untuk memuluskan keinginan perusahaan tertentu, misalnya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. "Mohon pengertian. PP dan peraturan menteri ini tak dibuat khusus untuk badan usaha tertentu, tapi untuk semua sektor," tandasnya.

Tak urung niat pemerintah ini menuai kritik. Jonatan Handojo, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), misalnya, menyatakan dirinya tak yakin Presiden Joko Widodo mengambil langkah gegabah mengeluarkan PP.

Sebab, pembukaan ekspor mineral mentah melanggar UU Minerba. Bahkan dia mengingatkan, pengesahan PP ekspor konsentrat bisa berdampak politis dan menggoyang kelangsungan pemerintahan saat ini.

Dus, dia berharap pemerintah tetap tegas menegakkan aturan dan tak takut kehilangan royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Freeport senilai US$ 700 juta per tahun. "Freeport bisa mengajukan ke pengadilan arbitrase jika ekspor disetop. Tapi, pemerintah tidak perlu takut," tegas dia.

Syahrir AB, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), juga menilai, tak ada untungnya membuka ekspor mineral karena perusahaan tambang mineral berkomitmen membangun smelter.

"Daripada meloloskan ekspor konsentrat, lebih baik memberikan insentif bagi smelter, memudahkan perizinan dan biaya energi murah," terang Syahrir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×