kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebuku: Izin tambang di Pulau Laut sesuai aturan


Rabu, 15 November 2017 / 11:22 WIB
Sebuku: Izin tambang di Pulau Laut sesuai aturan


Reporter: Azis Husaini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sebuku Iron Lateritic Ores menyatakan semua izin tambang di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, milik kelompok usaha ini sudah sesuai aturan. Selain itu juga diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Semua izin seperti IUP produksi, Amdal, studi kelayakan, sampai izin pelabuhan sudah lengkap dan sudah sesuai aturan. Bahkan, semua izin sudah diuji di pengadilan dan kami memenangkannya," kata Effendy Tios, Vice President Sebuku Iron Lateritic Ores Group Group, dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/11).

Sekadar berkilas balik, tahun 2010, izin tambang di Pulau Laut sempat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh satu perusahaan. Namun, baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), hingga ke tingkat akhir yakni peninjauan kembali (PK), kelompok usaha Sebuku Iron berhasil memenangkan kasus tersebut.

Artinya, semua perizinan sudah diuji keabsahannya dan keseuaian dengan aturan yang berlaku di pengadilan. "Terbukti, empat kali kami memang di pengadilan mulai dari PN, PT, MA hingga PK, karena memang izinnya lengkap. Putusannya sudah inkracht dari segala sudut," katanya.

Grup usaha ini juga menyatakan tak hanya mempunyai izin di tingkat kabupaten, melainkan juga mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup. Tios menambahkan, grup usaha ini siap menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Laut. Menurut dia, dari luas Pulau Laut sekitar 200.000 ha, hanya 2.000 ha atau 1% yang berpotensi untuk ditambang selama 15 tahun. "Kami juga sudah mengeluarkan dana CSR sekitar Rp 70 miliar," ungkap Effendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×