kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SKK Migas berencana dirikan anak usaha


Senin, 29 April 2013 / 08:00 WIB
SKK Migas berencana dirikan anak usaha
ILUSTRASI. Anak Makan Buah


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana mengubah nama sekaligus mendirikan anak usaha bernama PT Upstream Petroleum Development Fund. Rencananya usulan ini akan dimasukan ke dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  

Kepala Kelompok Kerja Kontrak-Kontrak Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK migas) Didi Setiarto, mengungkapkan, pasca pembubaran BP Migas yang kemudian mengubah nama menjadi SKK Migas membuat SKK Migas sementara berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan revisi UU Migas yang saat ini sedang digodok, pihaknya mengusulkan agar SKK Migas langsung di bawah Presiden dan mengubah nama menjadi Perusahaan Pengelola Migas Nasional (PPMN), hal ini sesuai dengan amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan SKK Migas beralih menjadi perusahaan negara.

Jika usulan itu disetujui, Didi bilang, pihaknya minta agar tetap bisa diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sekaligus meriview Plan of Development (PoD) seluruh kontraktor migas.

Dengan tetap diberi kewenangan itu, Didi mengatakan, pihaknya tidak akan berdiam diri seperti BP Migas dan SKK Migas saat ini. "Kami akan mengusulkan untuk membentuk anak usaha di bidang finansial, nanti anak usaha itu yang akan membeli participating interest (PI) di sebuah blok migas," kata dia.

Didi menjelaskan, dengan menjadi bagian di dalam pengelolaan sebuah blok migas tentu saja pengawasan akan menjadi maksimal. Untuk itu, pihaknya menawarkan tiga alternatif dalam membentuk anak usaha nantinya.

Pertama, meminta izin kepada Pertamina melalui anak usahanya bernama Pertamina Hulu Energi untuk bisa bekerjasama. "Alternatif pertama ini kami akan menitipkan dana investasi, jadi kalau PHE tidak punya uang banyak nanti kami akan menambahkan untuk membeli PI sebuah blok migas," kata dia.

Alternatif kedua, PPMN akan membentuk anak usaha patungan antara PPMN dengan Pertamina. Sahamnya bisa 50% PPMN dan 50% Pertamina. Alternatif terakhir, SKK Migas akan membentuk anak usaha sendiri tanpa joint dengan Pertamina. "Nanti kami bisa beli sendiri PI blok migas," ungkap Didi.

Dia mengatakan, asal dana untuk membeli beberapa blok migas yang akan dikelola anak usaha PPMN tersebut didapat dari petroleum fund yang saat ini juga sedang diusulkan untuk bisa dimasukan ke dalam revisi UU Migas.

Menurutnya, nanti anak usaha PPMN itu bakal mengelola 10% dari dana migas kita yang saat ini mencapai Rp 300 triliun per tahun. "Nantinya kami bisa dikatakan sebagai manajer investasi, konsep ini kami ambil dari Norwegia yang sudah sukses menjalankannya," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×