kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah sebulan, Freeport belum respon surat ESDM


Minggu, 15 Mei 2016 / 22:50 WIB
Sudah sebulan, Freeport belum respon surat ESDM


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Freeport Indonesia belum merespon permintaan pemerintah terkait perhitungan ulang nilai divestasi saham 10,64%. Padahal, pemerintah sudah melayangkan surat tersebut sejak 11 April.

Pemerintah meminta Freeport menghitung nilai saham mengacu pada replacement cost atau biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. 

"Sampai sekarang belum ada respon dari Freeport," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (13/5). 

Bambang menyebut, perusahan tambang asal Amerika Serikat itu harus mengajukan penawaran lagi terkait divestasi. Namun dia menuturkan tak ada batas waktu bagi Freeport untuk melakukan hal tersebut.

Dia hanya menekankan penawaran harga divestasi harus mengacu pada replacement cost. "Metode (perhitungan)nya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Tata cara perhitungan saham divestasi tambang modal asing tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2013. Dalam pasal 13 dinyatakan harga divestasi yang ditawarkan berdasarkan biaya penggantian atas investasi atau yang disebut replacement cost. Biaya penggantian itu atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. 

Freeport wajib melepaskan 30% sahamnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kewajiban itu dilaksanakan secara bertahap yang pada tahun ini melepaskan10,64% saham terlebih dahulu. 

Apabila mengacu pada replacement cost maka nilai saham 10,64% sebesar US$ 630 juta. Nilai tersebut berbeda dengan penawaran yang telah diajukan Freeport sebesar US$ 1,7 miliar. 

Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama membenarkan bahwa pihaknya belum merespon surat keberatan pemerintah atas harga divestasi saham 10,64% itu. "Kami akan tanggapi surat dari pemerintah nanti pada waktunya," tandasnya ke KONTAN, Minggu (15/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×