kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport tarik dana di ESDM demi bayar konsultan


Selasa, 10 Mei 2016 / 12:09 WIB
Freeport tarik dana di ESDM demi bayar konsultan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Freeport Indonesia menarik dana US$ 20 juta untuk membayar jasa konsultan. Dana sebanyak itu disetorkan Freeport sebagai salah satu syarat guna mendapatkan perpanjangan izin ekspor pada Juli 2015 silam.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pihaknya masih mengevaluasi kelengkapan persyaratan pencairan dana US$ 20 juta tersebut. Namun dia belum bisa memastikan kapan pencairan bisa dilakukan. "Kami masih evaluasi. Mencocokan data tagihannya," kata Sujatmiko kepada KONTAN, Senin (9/5).

Sujatmiko menjelaskan penarikan dana sebesar itu guna membayar jasa konsultan yang telah melakukan engineering study. Dia bilang transaksi kegiatan tersebut yang diajukan Freeport sebagai bukti klaim. "Konsultan tadi sudah menagihkan ke Freeport. Makanya Freeport ingin mencairkan dana itu," jelasnya.

Asal tahu saja, penempatan uang US$ 20 juta itu setelah Kementerian ESDM mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter untuk periode Januari - Juli 2015. Hasil evaluasi itu menyatakan target pendanaan yang harus digelontorkan Freeport kurang dari US$ 20 juta. Apabila kekurangan itu dibayarkan melalui deposito escrow maka kemajuan pembangunan smelter telah mencapai 11%.

Dengan progres 11% itu maka bea keluar Freeport terpangkas. Awalnya Freeport harus bayar 7,5% bea keluar.

Dengan capaian kemajuan 11% itu maka bea keluar yang dikenakan hanya 5%. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Freeport pun sepakat menempatkan dana US$ 20 juta dengan pertimbangan pemangkasan bea keluar. Selain itu ada ketentuan dalam perjanjian dengan Kementerian ESDM yang menyatakan dana yang ditempatkan itu bisa ditarik kembali dengan menunjukkan bukti transaksi terkait pembangunan smelter.

Namun sayangnya, pihak Freeport belum menjawab pertanyaan dari KONTAN mengenai penarikan dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×