kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WALI dan KADIN bakal gelar pameran franchise


Kamis, 20 Maret 2014 / 17:25 WIB
WALI dan KADIN bakal gelar pameran franchise
ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana


Reporter: Kornelis Pandu Wicaksono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI) bersama Kamar Dagang & Industri (Kadin) bakal menyelenggarakan acara Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2014 pada 12-14 September 2014. Dalam pameran ini, Reed Panorama Exhibitions akan berlaku sebagai penyelenggara.

Ketua WALI, Levita Supit mengatakan, pada tahun lalu even FLEI mampu menyerap peserta sebanyak 120 perusahaan dengan 10% merupakan waralaba berasal dari luar negeri. Jumlah pengunjung di tahun lalu mencapai 8.500 peserta selama 3 hari dari berbagai negara termasuk Korea, Filipina & Singapura "Pada pameran FLEI 2014 peserta yang ikut ditargetkan bisa mencapai 250 pewaralaba lokal maupun asing," ujar Levita.

Dia bilang, menghadapi persaingan bisnis global, terutama terkait Asean Economic Community 2015, waralaba lokal harus dikembangkan. Di tahun ini saja, percaturan waralaba akan semakain ramai. Levita mengatakan ada sekitar 30 hingga 40 merek waralaba asing yang siap untuk masuk ke Indonesia di tahun ini. Umumnya, perawaralaba asing itu berasal dari Amerika Serikat & Singapura.

Sebagai bentuk dukungan terhadap industri waralaba, Amir Karamoy, Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin menambahkan, saat ini pihaknya mempersiapkan usulan kepada pemerintah, khususnya Departemen Perdagangan untuk merevisi atau mengeluarkan undang-undang yang mengatur secara jelas bisnis waralaba di Indonesia.

Amir mengatakan, dalam UU Perdagangan yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu, waralaba tidak diatur secara spesifik. Padahal sebelumnya dalam rancangan UU, waralaba memiliki posisi strategis.

Amir lebih lanjut menjelaskan, bahwa pada UU Perdagangan, waralaba dimasukan rantai distribusi umum sehingga berada di bawah Kementrian Perdagangan. Padahal menurut Amir, waralaba adalah bentuk jaringan distribusi / pemasaran / penjualan produk / jasa. Dengan demikian, Amir mengatakan sudah seharusnya waralaba berada di bawah tiga kementrian, yaitu Kementrian Perdagangan, Kementrian Hukum & HAM dan Kementrian Negara Koperasi & UKM.

Ketiga kementrian tersebut diharapkan Amir dapat duduk bersama dan merevisi PP no. 42 tahun 2007. Hal tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat bisnis waralaba Indonesia lokal. Salah satunya menurut Amir adalah dengan mengharuskan merk asing menggunakan SNI dan label berbahasa Indonesia. Selain itu untuk produk yang dijual di Indonesia, dipersyaratkan 80% merupakan produk lokal alias yang diproduksi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×