kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Henry Jocosity Gunawan meninggal, ini sejumlah bisnis dan kasus kontroversialnya


Minggu, 23 Agustus 2020 / 23:40 WIB
Henry Jocosity Gunawan meninggal, ini sejumlah bisnis dan kasus kontroversialnya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kabar duka datang dari keluarga pengusaha asal Surabaya Henry Jocosity Gunawan meninggal. Henry meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Henry meninggal dunia akhir pekan lalu, Sabtu malam (22/8). Kabar yang sampai ke KONTAN,  bos pengembang Pasar Turi Surabaya ini meninggal Sabtu sekitar pukul 19.00.  “Serangan jantung,” ujar seorang pengusaha Surabaya yang tak mau disebutkan namanya.

Suami Iuneke Anggraini ini  meninggal di tengah menjalani hukuman tiga tahun dalam kasus pemalsuan dokumen surat nikah. Ia dinyatakan bersalah bersama istrinya, Iuneke yang dihukum 1,5 tahun. Keduanya didakwa memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta terkait status pernikahan.

Semasa hidup, ayah tiga anak ini memiliki sejumlah bisnis. Di  bisnis properti semisal, ia tercatat memiliki hotel bintang 5 bertaraf internasional di Pulau Bali The Rich Prada.

Lewat PT Gala Bumi Perkasa, ia membangun Pasar Turi Baru. Pembangunan itu dilakukan pasca terbakarnya pasar grosir terbesar di Jawa Timur pada  tahun 2012.

 Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Suryainti Permata Tbk (SIIP).  Hanya pada 28 Februari 2012, Suryainti Permata Tbk keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting

Suryainti delisting setelah BEI membekukan perdagangan saham perusahaan (suspensi) ini selama dua tahun. Pembekuan perdagangan ini disebabkan perusahaan ini gagal membayar bunga obligasi sebesar US$ 5,03 juta per semester kepada Oversign BV yang berkedudukan di Amsterdam, Belanda.

Suryainti  dalam masa hidupnya tercatat membangun perumahan La Foye di Surabaya Barat, Condotel The Rich Prada di Jajar Tunggal, Surabaya, serta kawasan Industri Permata Gedangan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Yang juga menarik,  Henry selama masa hidupnya banyak mendulang  masalah dengan banyak pihak.

19 Desember 2019 tersandung masalah pemalsuan akta perjanjian pengakuan utang dengan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,32 miliar.

Sidang di pengadilan membuatnya  harus  menjalani masa hukuman pidana tiga tahun penjara.

Ia juga terlibat dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.

Ia juga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.

Pembangunan Condotel The Rich Prada tahun 2018 juga tersandung masalah. The Rich Prada tak mengantongi izin operasional saat sudah beroperasi.  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu  Kabupaten Bandung, Bali saat itu, April 2018  menyebut dari tujuh izin operasional condotel, The Rich Prada hanya memiliki satu izin yakni izin mendirikan bangunan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×