kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semua produk AC kena imbas BMAD


Jumat, 01 April 2011 / 08:59 WIB
 Semua produk AC kena imbas BMAD
ILUSTRASI. Perpanjangan masa garansi berlaku bagi semua unit kendaaran Hino yang masa berakhir garansi antara Maret hingga Mei.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keputusan Turki mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk air conditioner (AC) dari Indonesia merupakan tamparan bagi produsen AC di dalam negeri. Tidak saja berdampak negatif bagi produsen yang dituduh melakukan dumping, keputusan BMAD juga memukul produsen lain di dalam negeri.

Seperti diketahui, perusahaan yang melakukan pelanggaran dumping adalah PT Changhong Elektrindo Utama dan PT Arisamandiri Pratama.

Namun, yang merasakan dampaknya bukan saja dua perusahaan ini. "Sebab, semua produk AC dari Indonesia akan diblok oleh Turki, itu otomatis sebagai langkah antisipasi," kata Wakil Ketua Bidang Home Appliance, Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel) Sukiatno Halim, Kamis (31/3).
Menurut Sukiatno, secara otomatis, penerapan BMAD akan berlaku bagi semua produk AC dari Indonesia. Jadi, semua produk AC dari Indonesia pasti akan dihalangi masuk ke Turki.

Namun, Sukiatno melihat, tuduhan dumping itu tidak akan berpengaruh banyak terhadap ekspor produk elektronik Indonesia secara keseluruhan. Pasalnya, ekspor AC Indonesia selama ini masih sangat kecil. Maklumlah, banyak produsen AC fokus memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang sangat besar.

Meski begitu, Ketua Gabel, Ali Soebroto tetap mendesak Pemerintah Indonesia segera menyikapi keputusan BMAD Turki tersebut. Setidaknya, kata Ali, Kementerian Perdagangan memberikan klarifikasi kepada pemerintah Turki.

Untuk keperluan klarifikasi itu, perusahaan yang dituduh melakukan dumping juga harus memenuhi semua persyaratan impor dari Turki.

Setiap negara, imbuh Ali, berbeda-beda dalam menetapkan persyaratan impor, baik itu mengenai kualitas barang, kandungan lokal, produksi asal dan lain-lain. Tapi untuk keperluan klarifikasi itu, setidaknya produsen yang dituduh melakukan dumping harus bisa membuktikan produk mereka memang benar dibuat di Indonesia dan memiliki kualitas ekspor yang bagus. "Kalau sudah klarifikasi dan memenuhi semua persyaratan tidak ada masalah lagi," kata Ali.

Turki sendiri merupakan pasar yang cukup potensial bagi Indonesia, meskipun bukan merupakan negara tujuan utama seperti China, Thailand dan Malaysia. Data yang dikeluarkan Trademap menyebutkan, ekspor AC Indonesia pada 2008 mencapai US$ 583.000. Nilai ini turun di 2009 menjadi US$ 288.000.

Selain Indonesia, terdapat empat negara lain yang dituduh melakukan dumping, yaitu Vietnam, Filipina, Pakistan dan Mesir. Namun belakangan, Mesir akhirnya dikeluarkan dari tuduhan tersebut karena tidak terbukti.

Akibat tudingan itu, Otoritas Dumping Turki memutuskan pengenaan BMAD terhadap impor produk AC dari Vietnam, Indonesia, Filipina dan Pakistan sebesar 25% pada awal Januari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×