kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

11 PKP2B minta pengakuan atas pembayaran PPN


Kamis, 19 Mei 2016 / 20:15 WIB
11 PKP2B minta pengakuan atas pembayaran PPN


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Melalui Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) meminta pengakuan atas telah dibayarnya kewajiban pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan.

Ketua Umum APBI, Pandu P Sjahrir menyatakan, bahwa pengakuan tersebut masih tarik ulur. Hal itu seiring dengan pergantian Dirjen Pajak yang baru, sehingga, pembayaran PPN pajak tidak diketahui.

“Masih tarik ulur pengakuan itu, kami sudah mengirim surat pertama sebelum dirjen diganti. Kemudian saat ada dirjen baru restitusi tidak keluar juga, itu kami kirimi surat lagi,” terangnya di Kantor APBI, Kamis (19/5).

Adapun dari 11 perusahaan PKP2B Generasi III yang belum mendapatkan restitusi PPN itu, aa dua perusahaan Terbuka (Tbk), apabila ditotal, seluruh nilai restitusinya mencapai Rp 1,5 triliun.

“Karena, ini pembayaran di depan, seharusnya kita mendapatkan reimburse. Nah untuk mendapatkan reimburse itu harus mendapatkan pengakuan dulu. Ini pengakuannya belum,” urainya.

Yang paling penting menurut APBI, kata Pandu, yakni pembayaran pajak harus diakui dulu, setelah diakui apakah restitusi itu akan dibayar atau tidak. Masalahnya, kata Pandu, saat ini ada keinginan dari Dirjen Pajak untuk tidak mengakui.

“Yang paling penting adalah, kita ini mendapatkan pengakuan, kita tidak mengatas namakan satu perusahaan, tapi ini APBI bersama,” terangnya.

Sementara ia juga menyesalkan, adanya pilih kasih oleh Dirjen Pajak, pasalnya ada 23 perusahaan PKP2B Generasi III sudah diakui dan mendapatkan restitusi tersebut. Sementara 11 perusahaan ini tidak diakui.

“Padahal, mereka sama-sama membayar pajak diawal,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×