kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

14 Perusahaan Sepatu Ajukan Program Restrukturisasi Mesin


Kamis, 30 Juli 2009 / 17:50 WIB
14 Perusahaan Sepatu Ajukan Program Restrukturisasi Mesin


Reporter: Nurmayanti |

JAKARTA. Program restrukturisasi mesin di industri alas kaki terus bergulir. Departemen Perindustrian (Depperin) mencatat sebanyak 14 perusahaan sepatu mengajukan program restrukturisasi mesin. Delapan diantaranya merupakan penanaman modal asing (PMA) dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan. Sisanya merupakan penanaman dalam negeri (PMDN).

Direktur Industri Alas Kaki Departemen Perindustrian (Depperin) Budi Irmawan menjelaskan, 14 perusahaan itu berminat mengikuti program restrukturisasi mesin pemerintah karena melihat
potensi usaha alas kaki di dalam negeri daei pasar ekspor maupun lokal mulai membaik.”Ke-14 perusahaan itu sudah memasukkan permohonan restrukturisasi mesin ke Depperin sampai 27 Juli 2009,” kata Budi, Kamis (30/7).

Ke- 14 perusahaan itu diantaranya PT Pratama Abadi Industri (Banten), PT Sinar Timur Industrindo (Banten), PT Panarub Dwikarya (Banten), PT Sepatu Mas Idaman (Jawa Barat), PT KMK Global Sports (Banten), PT Bu Kyung Indo (Jabar), PT Chang Bo Indonesia (Jabar), dan PT Citra Harapan Semesta (Jatim).

Sebagian besar berencana mengganti mesin di pabriknya; sekaligus melakukan ekspansi usaha dengan menambah kapasitas produksi pabriknya.

Per Juli 2009 ini, restrukturisasi mesin 14 perusahaan menelan ongkos Rp 6,49 miliar hingga Juli 2009. Artinya, setidaknya akan ada penambahan investasi pada industri alas kaki nasional senilai Rp 64,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×