Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Perwakilan pengusaha mengaku keberatana dengan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di beberapa daerah. Keberatan pengusaha itu meruncing saat pengusaha menggelar pertemuan pada 27 November lalu.
Pertemuan yang difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu diikuti berbagai asosiasi pengusaha. Hal itu disampaikan Suryo Bambang Sulistyo, Ketua Umum Kadin Indonesia saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11).
"Pengusaha menyesalkan pemerintah menetapkan kenaikan UMP tanpa memperhatikan mekanisme yang ditentukan undang-undang," kata Suryo menyampaikan keluhan pengusaha tersebut. Untuk itu, kata Suryo, Kadin mengambil empat opsi kepada pemerintah, berikut opsinya.
Pertama, pengusaha meminta pemerintah melakukan penangguhan kenaikan UMP 2013 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kedua, pengusaha akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan UMP 2013 tersebut, dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketiga, pengusaha akan mengurangi biaya produksi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keempat, pengusaha akan menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaannya.
Selain itu, Suryo menghimbau pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan khusus kepada pengusaha. Salah satunya dengan memberikan insentif fiskal, moneter, dan bantuan lain yang dapat selamatkan eksistensi dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News