Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test
JAKARTA. Lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan berhasil menyelamatkan beberapa aset mereka. Kelima BUMN tersebut adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X dan PTPN XI.
Sekretaris Kementrian BUMN, Said Didu mengatakan nilai asetnya yang berhasil terselamatkan adalah Rp 1,3 triliun. “Aset yang berhasil diselamatkan adalah besi tua dari pabrik gula dan beberapa villa,” kata Said, Jumat (5/3).
Said merinci, untuk PTPN IX, X dan XI, berhasil mengamankan aset besi tua bekas milik PTPN/RNI berupa rel lori, H-Beam, jembatan dan perlatan lain lainnya, dengan jumlah sebesar 900.000 ton atau sebesar Rp 775 miliar. Tadinya, aset itu diklaim merupakan milik ahli waris Faber-Meyer sesuai gugatan yang diajukan kepada pengadilan.
BUMN lainnya seperti PTPN VIII berhasil menguasai aset tanah yang sudah berubah fungsi menjadi vila sebanyak 94 unit dengan luas 300 hektare (ha). Untuk PTPN VIII ini, ditaksir nilainya sekitar Rp 150 miliar. Menurut Said, Tanah itu sudah dikuasai secara tidak sah selama kurang lebih 10 tahun. “Satu lagi adalah PTPN IV yang mengamankan asetnya senilai Rp 375 miliar,” imbuh Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News