Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Industri hulu migas belakangan ini terus mengalami tantangan. Sebut saja harga minyak rendah dan cadangan minyak yang turun sejak 2009 akibat lesunya eksplorasi migas.
Merespon hal itu, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan PPh di bidang usaha migas.
PP yang dirilis Kementerian ESDM ini bertujuan meningkatkan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi industri hulu migas serta menggairahkan eksplorasi migas untuk penemuan cadangan migas baru.
Dalam PP yang dipublikasikan hari ini, Kamis (20/7), pemerintah memberikan tujuh insentif di sektor hulu migas.
Pertama, insentif perpajakan (periode eksplorasi dan eksploitasi migas), antara lain bea masuk (dibebaskan), PPN, PPnBM, PPh22 impor (tidak dipungut) dan PBB (pengurangan 100%). Khusus untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.
Ada juga insentif perpajakan berupa cost atas sharing facilities dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN, First Tranche Petroleum (FTP) tidak kena pajak, dan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.
Insentif kedua, adalah prinsip field basis menjadi block basis. Artinya biaya operasi dari suatu field (lapangan) migas bisa di-reimburst (cost recovery) dari lapangan migas lainnya yang sudah berproduksi, selama masih dalam satu blok.
Ketiga, depresiasi dapat dipercepat, agar keekonomian investor membaik.
Keempat, kepastian penerapan bagi hasil dinamis (sliding scale split). Misal, jika harga minyak sangat tinggi, pemerintah akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Sebaliknya jika harga minyak rendah, Kontraktor yang akan mendapatkan tambahan bagi hasil, sehingga dianggap lebih fair.
Kelima adalah domestik market obligation holiday (DMO holiday). Biasanya kontraktor wajib menjual minyak bagiannya kepada negara dengan harga 10% dari harga minyak. Tetapi dengan DMO holiday, harga minyak yang dijual kepada negara bisa tetap 100%, jadi pasti lebih menarik bagi kontraktor.
Keenam, kepastian kredit investasi. Kontraktor akan mendapat tambahan pengembalian biaya modal untuk pengembangan lapangan migas.
Terakhir, kepastian atas biaya apa saja yang bisa diklaim cost recovery dan tidak boleh di cost recovery. Misalnya, biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksplorasi dan eksploitasi boleh di cost recovery.
"Insentif-insentif yang ada dalam PP No. 27/2017 dapat dinikmati oleh kontraktor eksisting maupun baru. Bagi kontraktor eksisting diberikan waktu 6 bulan untuk menyesuaikan kontrak agar mendapatkan insentif-insentif tersebut," seperti dilansir dari esdm.go.id pada Kamis (20/7).
Dengan adanya tujuh insentif tersebut, pemerintah yakin iklim investasi migas Indonesia jadi lebih bergairah terutama bagi kegiatan eksplorasi. Sehingga Indonesia memiliki penemuan cadangan migas baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News