kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada diskon PPN rumah, begini kata pengamat properti


Senin, 01 Maret 2021 / 20:49 WIB
Ada diskon PPN rumah, begini kata pengamat properti
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti dengan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Jadi pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada diskon PPN 50%.

Ali Tranghanda, pengamat dari Indonesia Property Watch menyambut baik adanya kebijakan tersebut.

“Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti. Tentunya ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (1/3).

Baca Juga: Ada diskon PPN, harga rumah di bawah Rp 5 miliar bisa turun 5%-10%

Ali berharap, kebijakan tersebut diharapkan pasar properti akan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Hanya saja, menurutnya, aturan pembebasan PPN tersebut hanya berlaku untuk rumah yang terbangun siap huni sampai batas waktu 31 Agustus 2021. Artinya pengembang harus segera membangun rumah yang terjual atau memang menjual rumah ready stock.

“Di luar rumah ready stock, ada yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah karena untuk membangun rumah di segmen tertentu mungkin bisa di bawah 6 bulan, namun untuk rumah yang di atas Rp 1 miliar, periode pembangunan rumah memakan waktu lebih dari 6 bulan dan tidak bisa dipaksakan 6 bulan,” ujarnya.

Menurut Ali, semakin lama masa penjualannya, maka semakin pendek jangka waktu pembangunan yang harus dikejar pengembang untuk membangun rumah. Hal tersebut di nilai memberatkan pengembang terutama saat ini cash flow masih terganggu.

“Harusnya pemerintah memahami hal tersebut di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021. Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock,” kata Ali.

Selanjutnya: Diskon PPN pembelian rumah baru bisa dongkrak penjualan hingga 5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×