kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada moratorium, Wilmar setop ekspansi lahan sawit


Minggu, 14 Oktober 2018 / 14:26 WIB
Ada moratorium, Wilmar setop ekspansi lahan sawit
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar PT Wilmar Nabati Indonesia mengaku tidak akan melakukan ekspansi perusahaan berupa pengembangan lahan di tahun 2019. Perluasan lahan terhenti karena moratorium dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.

“Enggak ada, karena sudah memoratorioum. Kalau kita yasudah segitu aja lah,” kata Master Parulian Tumanggor, Komisaris Wilmar Group kepada KONTAN, Minggu (14/10). 

Wilmar sejauh ini sudah memiliki luas 155.000 ha lahan sawit yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Namun demikian, Parulian mengatakan, sejauh ini Wilmar memiliki perkebunan Inti Rakyat (PIR) adalah pola pengembangan perkebunan rakyat di wilayah lahan bukaan baru dengan perkebunan besar sebagai inti yang membangun dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya, yang dikenal dengan perkebunan plasma.

“Tapi kita punya plasma lebih kurang 40.000 ha,” ungkapnya.

Untuk produksi sawit tahun 2018 Wilmar mentargetkan produksi 3 juta metrik ton, sedangkan untuk tahun 2019, targetnya adalah 3,2 metrik ton. Untuk produksi Crude Palm Oil (CPO) rata-rata per tahun adalah 4,5 ton hignga 5 ton per ha.

“Dari 155.000 ha mungkin tahun ini sekitar 3 juta metrik ton per tahun itu produksi buah sawitnya, diharapkan tahun depan 3,2 juta metrik ton di tahun 2019,” ujarnya.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018, pemerintah akan menghentikan sementara pemberian izin lahan sawit kepada pengusaha sawit selama tiga tahun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.

Selama ini industri kelapa sawit mendapatkan sorotan karena perluasan lahan secara secara periodik berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas karbon. Maka dari itu, kebijakan ini diharapka dapat melindungi kelestarian lingkungan dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca.

Dalam Inpres ini, juga dikatakan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan pemilik lahan, yang mencakup peta Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×