kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Ajukan Judicial Review Minggu Depan, GIPI Minta Batalkan Peraturan Pajak Hiburan


Rabu, 31 Januari 2024 / 14:34 WIB
Ajukan Judicial Review Minggu Depan, GIPI Minta Batalkan Peraturan Pajak Hiburan
ILUSTRASI. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review ke MK terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 pada minggu depan antara hari Senin (05/02) atau Selasa (06/02).

Judicial review ini sebagai bentuk protes keras para anggota asosiasi tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan perkembangannya saat ini dari para kuasa hukum sedang melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap laporan. 

Baca Juga: Bahlil: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Ganggu Iklim Investasi dan Bisnis

“Pokoknya as soon as possible kita masukin (ke Mahkamah Konstitusi). Saya sudah terima draft kedua dari lawyer ada sedikit koreksi, harapan kita sesegera mungkin, karena saya lihat sudah cukup bagus, banyak masukan, jadi mudah-mudahan kalau saya rasa minggu ini tidak terkejar mungkin awal minggu depan. Kalau tidak senin, selasa,” jelasnya saat ditemui Kontan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (31/01).

Ia menambahkan tujuan dari gugatan ini sudah bulat yaitu untuk membatalkan pasal 58 ayat 2. Karena menurutnya, pasal tersebut secara keseluruhan bermasalah dan berpotensi mematikan lini usaha di sektor jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa.

“Kita fokus itu saja karena masalahnya di situ, tujuan kita membatalkan (UU itu),” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×