kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Diduga Kembali Terjadi di Sangihe


Senin, 28 September 2026 / 18:20 WIB
Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Diduga Kembali Terjadi di Sangihe
ILUSTRASI. Kondisi bekas tambang emas liar Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku (26/3/2019). (KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali berlangsung di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah mengusut aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan ilegal.

Pengamat pertambangan sekaligus Anggota Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli mengatakan, apabila dalam aktivitas PETI ditemukan unsur tindak pidana maupun potensi kerugian negara, aparat penegak hukum perlu melakukan penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

"Penindakan terhadap pertambangan ilegal merupakan kewajiban penegakan hukum," kata Rizal dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Pasokan Emas Jalur Resmi Masih Rendah, Pemerintah Pacu Formalisasi Tambang Emas

Wakil Ketua Perhapi Resvani juga meminta Ditjen Penegakan Hukum ESDM menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas PETI yang disebut berlangsung di wilayah yang berada dalam area PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Menurut Resvani, perusahaan pemegang izin memang dapat melaporkan aktivitas ilegal kepada aparat. Namun, kewenangan untuk melakukan penindakan berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dugaan kembalinya PETI tersebut terjadi ketika TMS masih menunggu persetujuan operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rizal menilai penindakan PETI dan proses persetujuan operasi produksi TMS merupakan dua persoalan berbeda.

Penindakan aktivitas tambang ilegal merupakan ranah penegakan hukum, sedangkan persetujuan operasi produksi TMS merupakan proses administratif yang harus memenuhi ketentuan pemerintah.

Kementerian ESDM pada awal September 2026 disebut telah menyatakan dokumen TMS lengkap dan proses persetujuan berada pada tahap administratif terakhir. Namun, hingga kini belum ada tanggal resmi penerbitan persetujuan operasi produksi tersebut.

Sebelumnya, dugaan PETI di Sangihe juga mencuat setelah polisi menangkap dua warga negara China di Bandara Sam Ratulangi pada awal September 2026.

Baca Juga: Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

Keduanya kedapatan membawa 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan hendak dibawa ke Singapura sebelum diteruskan ke Hong Kong.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di Sangihe. Namun, kegiatan tersebut dilaporkan kembali berlangsung setelah aparat meninggalkan lokasi.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/28/151108426/aktivitas-tambang-ilegal-sangihe-disorot-pengamat-minta-pemerintah-usut-tuntas?page=all#page3. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×