Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut keputusan pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028.
Sekretaris Jenderal Akumindo Eddy Misero menilai, perpanjangan tersebut menunjukkan pemerintah cukup responsif terhadap kesiapan pelaku usaha, khususnya UMKM. Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti dengan persiapan yang memadai agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.
"Menurut saya dengan kebijakan menunda sampai 17 Oktober 2028 itu adalah langkah yang bijak, langkah yang bijak dan perlu diapresiasi, terima kasih," ujar Eddy kepada Kontan, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Pasar, Pengendali HRTA Tambah Kepemilikan 4,35 Juta Saham
Eddy mengatakan, proses sertifikasi halal tidak sederhana bagi UMKM. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen hingga anggaran, sementara kemampuan finansial UMKM masih terbatas.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan dukungan pembiayaan sertifikasi halal benar-benar mencukupi kebutuhan pelaku usaha. Menurut Eddy, subsidi yang terbatas berpotensi belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan sertifikasi produk UMKM.
Selain pembiayaan, Eddy menilai sosialisasi mengenai manfaat sertifikasi halal juga perlu diperkuat. Pelaku UMKM perlu memahami manfaat sertifikasi tersebut terhadap produk dan akses pasar, sehingga kewajiban sertifikasi tidak hanya dipandang sebagai tambahan biaya.
Di sisi lain, Eddy mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal untuk menangani jumlah produk UMKM yang sangat besar dalam waktu singkat. Menurut dia, pemerintah dan lembaga terkait membutuhkan waktu untuk memastikan proses sertifikasi dapat berjalan efektif.
Dengan tambahan waktu dua tahun, Akumindo mendorong pemerintah dan pelaku usaha memanfaatkan periode tersebut untuk memperkuat sosialisasi sekaligus memperluas dukungan pembiayaan bagi UMKM mikro dan kecil.
"Kita bersama-sama di dua tahun ini kita sosialisasikan tentang perlunya sertifikasi itu sehingga pada Oktober 2028 minimal sudah sebagian besar memiliki sertifikasi," imbuh Eddy.
Baca Juga: Karhutla Ganggu 2.604 Penerbangan Domestik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














