Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia gagal menuntaskan renegosiasi kontrak karya (KK) sesuai jangka waktu yang disepakati. Akhirnya, jangka waktu memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang seharusnya selesai pada pekan ini, diundur waktu penyelesaiannya hingga enam bulan ke depan.
"Jangka waktu MoU amandemen kontrak, kami perpanjang hingga enam bulan ke depan. Sudah disepakati bersama dengan Freeport," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, usai menggelar rapat tertutup dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Kementerian ESDM, Jumat (23/1).
Sekadar mengingatkan, pada 25 Juli 2014 lalu, pemerintah dan Freeport menggelar penandatangan MoU amandemen kontrak. Nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan untuk dilanjutkan tahapannya menjadi kontrak baru.
Isi MoU tersebut memuat kesepakatan terkait enam poin renegosiasi kontrak. Salah satunya, pemerintah telah memberikan kepastian perpanjangan operasi untuk dua periode hingga 2041 mendatang. Syaratnya, Freeport memenuhi komitmen merealisasikan investasi pembangunan smelter, tambang underground serta kewajiban lingkungan.
Sukhyar bilang, isi MoU tersebut masih tetap berlaku, namun jangka waktunya kembali diperpanjang."Freeport awalnya menginginkan masa berlaku MoU hingga satu tahun ke depan, namun kami nilai terlalu lama, kami mengharapkan enam bulan akan selesai," kata dia.
Rencananya, penandatangan perjanjangan jangka waktu MoU amandemen kontrak akan ditandatangani pada Sabtu (24/1) besok, setelah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM Sudirman Said. "Draf MoU sudah final, kami laporkan dulu ke menteri, ada juga poin tambahan yang dimasukkan ke MoU," jelas Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News