kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AMRT sudah tarik minuman beralkohol


Selasa, 31 Maret 2015 / 18:52 WIB
AMRT sudah tarik minuman beralkohol


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Tinggal hitungan hari, tepatnya mulai 16 April 2015, minimarket tak boleh lagi menjual minuman beralkohol. Para peritel mulai bersiap  menjalankan aturan pemeirntah tersebut. Salah satunya PT Sumber Alfaria Triana Tbk (AMRT), pengelola jaringan minimarket Alfa.

General Manager Corporate Communication AMRT Nur Rachman mengatakan, AMRT telah  melakukan persiapan sebelum diberlakukannya larangan tersebut. AMRT telah menarik berbagai produk minuman beralkohol dan memastikan tidak ada lagi minuman beralkohol tersisa di seluruh gerai mereka.

"Kami sudah melakukan penarikan minuman beralkohol di toko-toko sejak dua bulan terakhir. Kami melakukannya secara bertahap, dan saat ini sudah tidak ada lagi stok minuman beralkohol," ujar Nur kepada KONTAN Selasa (31/3).

Nur menambahkan,  larangan penjualan minuman beralkohol bukan hal baru bagi perusahaannya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan beleid pelarangan penjualan minuman beralkohol. "Pemerintah daerah sudah punya aturan masing-masing. Di Tangerang, kami sama sekali tidak jual alkohol karena sudah diatur sebelumnya," katanya.

Namun, Nur menolak berkomentar terkait dampak pelarangan penjualan minuman beralkohol terhadap penjualan AMRT.  "Tanya ke Aprindo saja, secara industri ritel dampaknya seperti apa,"  tampik Nur.

Namun yang pasti, imbuh Nur, AMRT tidak memiliki banyak gerai yang buka 24 jam. Di gerai-gerai yang buka sehari penuh inilah biasanya penjualan minuman beralkoholnya cukup tinggi. Nur menuturkan, gerai AMRT yang buka hingga 24 jam jumlahnya tak sampai 10% dari seluruh AMRT.

Sekadar catatan, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan ini mengatur minuman beralkohol dengan kadar kurang dari 5% hanya bisa diperjualbelikan di supermarket dan hipermarket. Pelarangan penjualan minuman beralkohol tipe A ini baru berlaku pada 16 April 2015 di mana seluruh minimarket tidak diizinkan menjual minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×