Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul pertanyaan mengenai keberadaan anak berusia di bawah 12 tahun dalam daftar penumpang Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam. Pasalnya, berdasarkan syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan melakukan perjalanan.
Praktis hal ini memicu pertanyaan, apakah anak di bawah usia 12 tahun boleh naik Citilink? Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya buka suara terkait hal ini.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan penjelasan mengenai keberadaan penumpang tersebut.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pesawat Citilink mendarat darurat pasca seorang anak lepas penutup tuas pintu darurat
“Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas,” ujarnya kepada Kompas.com ketika dihubungi pada Selasa (28/9/2021).
“Atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya,” sambungnya.
Novie menuturkan bahwa terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan.
Baca Juga: Garuda Indonesia - Citilink tambah frekuensi penerbangan dari dan menuju Papua
Sebagaimana diketahui, pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam terpaksa mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/9/2021) pukul 16.05 WIB.
“Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait kejadian tersebut, apakah kelalaian ada pada orang tuanya dalam mengawasi selama penerbangan, atau pihak operator penerbangan, dalam hal ini awak kabin, dalam mencegah tindakan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” tegas Novie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Citilink? Ini Penjelasan Kemenhub"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Kemenag bahas revisi aturan penyelenggaraan umrah di masa pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News