Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indo Straits Tbk (PTIS) melalui anak usahanya PT Pelayaran Straits Perdana mendapatkan perpanjangan kontrak jasa pemindahan pada 26 Desember 2018. Kontrak tersebut didapatkan dari salah satu perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di Sumatera Selatan.
Ronny A Hendrawan, Sekretaris Perusahaan PTIS dalam keterbukaan informasi menyampaikan jangka waktu kontrak tersebut selama 2 tahun atau berakhir pada Desember 2020 mendatang. Dirinya mengatakan tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan pengguna jasa tersebut. “Nilai kontrak yang diperoleh sebesar US$ 7,2 juta diluar PPN,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/12)
Diraihknya perpanjangan tersebut akan berpengaruh posirtif terhadap kegiatan operasional, selain itu dari sisi kondisi keuangan akan memberikan penghasilan tambahan dan memberikan kepercayaan yang meyakinkan bagi keberlangsungan usaha di masa depan.
Dampak kontrak tersebut dari sisi hukum, perusahaan akan memiiki dasar hukum dalam melayani pelanggan sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dalam kontrak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News