kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR Komisi VII Usulkan Royalti Progresif Batubara IUPK Ditambah Dua Layer


Selasa, 02 Agustus 2022 / 13:50 WIB
Anggota DPR Komisi VII Usulkan Royalti Progresif Batubara IUPK Ditambah Dua Layer
ILUSTRASI. Anggota Komisi VII DPR RI mengusulkan agar ada penambahan layer di ketentuan royalti progresif ekspor batubara.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengusulkan agar ada penambahan layer di ketentuan royalti progresif ekspor batubara. Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam PP No 15 Tahun 2022 yang terbit pada April 2022 tidak mengantisipasi Harga Batubara Acuan (HBA) yang setinggi sekarang ini. 

Mulyanto menjelaskan, dalam rangka peningkatan pendapatan negara atas pertambangan minerba, UU Minerba telah direvisi, dan juga turunannya PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

Dalam regulasi tersebut telah masuk klausul royalti atau PNBP progresif. Ada 5 layer di mana semakin tinggi HBA maka prosentase pajaknya semakin tinggi. 

Baca Juga: Harga Batubara Acuan (HBA) Agustus 2022 Naik Jadi US$ 321,59 Per Ton

Dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan soal sejumlah ketentuan royalti ini. 

Khusus untuk IUPK dari PKP2B Generasi 1, royalti progresif ini dimulai dari HBA di bawah US$ 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14%. Kemudian jika posisi HBA sama dengan atau lebih besar US$ 70 per ton hingga kurang dari US$ 80 per ton tarif yang dikenakan 17%. 

Jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 80 per ton hingga di bawah US$ 90 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 23%. Selanjutnya, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 90 per ton hingga di bawah US$ 100 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 25%. Adapun jika HBA berada di atas US$ 100 per ton tarif yang dikenakan sebesar 28%. 

Mulyanto melihat, sejak awal tahun 2022, HBA terus naik dari US$ 158 per ton di Januari menjadi US$ 319 per ton pada Juli 2022 atau telah naik lebih dari dua kali lipat. Dengan naiknya HBA ini, pihaknya melihat APBN semester I 2022 menjadi surplus. 

Di tengah kenaikan harga batubara ini, Mulyanto bilang, untuk mengoptimalkan penerimaan negara, maka royalti progresif untuk ekspor batubara yang berlaku efektif di bulan Mei 2022 ini harus konsisten dijalankan. 

Baca Juga: IUPK Terkena Tarif Royalti Progresif, Begini Tanggapan APBI

“Namun saya usulkan, royalti progresif untuk ekspor batubara ini ditambah dua layer lagi sehingga menjadi 6 layer, yakni untuk 33% ketika HBA di atas US$ 200 per ton dan 38% ketika HBA di atas US$ 300 per ton,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/8). 

Mulyanto bilang, ketentuan yang tertuang dalam PP No 15 Tahun 2022 yang terbit pada April 2022 tidak mengantisipasi HBA yang mencapai setinggi seperti sekarang ini. 

“Maka itu PP ini perlu direvisi,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×