Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Dua perusahaan pelat merah, yakni PT Aneka Tambang (Tbk) dan PT Inalum bersiap untuk mengeksekusi 10,64% saham yang akan didivestasi oleh PT Freeport Indonesia. Saat ini kedua perusahaan tambang dan smelter ini tengah menunggu penugasan resmi dari pemerintah.
Jika penunjukan resmi sudah keluar, Antam dan Inalum baru bisa ambil sikap, termasuk membuat skema pendanaan untuk membeli 10,64% saham Freeport.
"Yang jelas kami siap, karena yang mendukung banyak. Kalau soal pendanaan, kami masih menunggu pernyataan resmi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setelah itu kami siapkan skema pendanaannya," kata Teddy Badrujaman, Direktur Keuangan PT Antam Tbk kepada KONTAN, Minggu (18/10).
Bagi Antam, ujar Teddy, pembelian saham divestasi ini tak terlalu masalah lantaran memiliki gerak bisnis di sektor yang sama.
"Soal dana kami siap bekerjasama dengan Inalum. Yang pasti penunjukan ini merupakan tindak lanjut kerjasama Antam dengan Inalum," jelas Teddy.
Moranta Simanjuntak, Manajer Hubungan Masyarakat Inalum, melontarkan pernyataan yang senada. Kata Moranta, pihaknya menunggu pernyataan resmi pemerintah. "Kami siap atas arahan dari pemerintah," jelas Moranta kepada KONTAN, Minggu (18/10).
Sementara Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu menilai Antam tak punya duit cukup untuk membeli saham divestasi ini. Apalagi perusahaan ini membukukan rugi sebesar Rp 396 miliar pada semester I-2015.
Di mata Analis First Asia Capital, David Nathanael Sutyanto, dengan kondisi kas yang per Juni lalu sebesar
Rp 2,035 triliun, tak mungkin bagi Antam untuk membeli sahan Freeport yang nilainya bisa mencapai Rp 20 triliun. Apalagi saat ini utang perusahaan ini sudah Rp 10,9 triliun.
Karena itu ia berpendapat, sebaiknya Antam kembali menggelar penerbitan saham baru alias right issue.
Hanya saja, dengan kondisi keuangan yang rugi seperti sekarang tentu susah untuk mencari duit dalam jumlah besar. Investor akan menilai murah saham perusahaan ini.
Freeport Memilih IPO
Meskipun divestasi ini sudah heboh, ternyata Freeport belum menyampaikan penawaran divestasi kepada pemerintah Indonesia.
"Belum ada penawaran divestasi, saya juga tak tahu kapan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, kepada KONTAN, Minggu (18/10).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport seharusnya mengajukan penawaran divestasi paling telat 14 Oktober 2015 atau tepat setahun setelah PP/77/2014 berlaku.
Riza Pratama, Juru Bicara Freeport Indonesia, menegaskan, hingga kini Freeport belum memberikan penawaran saham kepada pemerintah Indonesia. "Kami menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah," katanya kepada KONTAN, Minggu (18/10).
Ia menyebut, divestasi saham merupakan bagian dari enam isu yang dibicarakan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia dalam perundingan perubahan kontrak karya.
"Tapi kami tetap ingin menawarkan lewat mekanisme initial public offering (IPO)," tandas Riza.
Hingga kini, divestasi melalui IPO ini juga belum ada dasar aturannya, sehingga tak mungkin jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News