Reporter: TribunNews | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Asahi Denso pembuat suku cadang kendaraan bermotor hari ini Jumat (1/9) terkena tegor keras dari pihak dinas perpajakan Jepang. Asahi dianggap menggelapkan pajak sedikitnya 150 juta yen selama 7 tahun sampai dengan April 2016.
"Asahi Denso berusaha menekan keuntungan dengan memperbesar biaya pengeluaran seperti pembayaran uang gaji karyawan Jepang nya yang ada di Indonesia dimasukkan ke akun kantor pusat. Padahal seharusnya dibukukan pos itu di PT Asahi Denso Indonesia dan dibayarkan oleh anak perusahaan nya yang ada di Indonesia," papar sumber Tribunnews.com Jumat ini (1/9/2017).
Upaya menggelapkan pajak tersebut dibantah kantor pusat Asahi Denso dengan alasan adanya beda opini saja dalam perhitungan dan pelaporan pajaknya di Jepang, antara pihak nya dengan pihak kantor pajak Jepang.
Pihak kantor pajak Jepang khususnya kantor regional pajak Nagoya telah memeriksa teliti pelaporan pajak perusahaan tersebut dan menyatakan tak ada salah hitung atau beda pendapat soal kasus tersebut dan tetap menganggap penggelapan pajak telah dilakukan Asahi Denso.
Perusahaan suku cadang kendaraan bermotor ini didirikan tahun 1961 (Showa 36) dengan modal 80 juta yen. Per April 2004 penjualannya tercatat sekitar 12.3 miliar yen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul Asahi Denso Gelapkan Uang Pajak 150 juta yen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News