kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBI tak pernah mengajukan usulan kenaikan harga DMO batubara


Rabu, 27 Oktober 2021 / 18:10 WIB
APBI tak pernah mengajukan usulan kenaikan harga DMO batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) angkat bicara soal harga patokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam rangka kebijakan domestic market obligation (DMO).

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengajukan usulan secara resmi kepada pemerintah untuk merevisi harga patokan sebesar US$ 70 per ton bagi sektor kelistrikan.

"Tidak benar APBI mengajukan usulan secara resmi ke pemerintah agar harga batas US$ 70 direvisi (dinaikkan) agar penambang tidak terlalu dirugikan dalam melaksanakan kewajiban pasokan ke kelistrikan nasional dalam rangka pemenuhan DMO dtengah tingginya harga komoditas akhir-akhir ini," tegas Hendra dalam keterangan resmi, Rabu (27/10).

Baca Juga: Harga batubara meroket, ESDM tegaskan tarif listrik tidak naik hingga akhir 2021

Hendra memastikan, meskipun harga komoditas kini tengah meroket, para anggota APBI tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pasokan batubara DMO.

Kendati demikian, Hendra menyebutkan, APBI memang selalu menyampaikan dalam tiap rapat dengan pemerintah soal pandangan asosiasi terhadap kondisi harga patokan tersebut. APBI menilai harga jual batubara seyogyanya menggunakan harga pasar sebagai patokan.

Selain itu, adanya disparitas harga antara harga yang dikenakan di pasar ekspor dan untuk kelistrikan nasional dinilai rentan menimbulkan permasalahan dilapangan seperti yang terjadi disaat harga komoditas sedang tinggi-tingginya.

Demikian pula, jika harga komoditas sedang jatuh, para penambang kesulitan untuk memasok ke kelistrikan nasional untuk memenuhi DMO yang telah ditetapkan sebesar 25% dari produksi. 

"Namun tentu saja, sebagai asosiasi yang juga adalah mitra pemerintah yang beranggotakan perusahaan yang merupakan kontraktor pemerintah, kami APBI memahami dan mematuhi keputusan pemerintah dalam menetapkan harga cap US$ 70 per ton," kata Hendra.

Hendra melanjutkan, dalam kondisi ini maka keputusan berada di tangan pemerintah. Mengingat harga komoditas yang tengah menanjak maka APBI menilai ada potensi untuk mendorong optimalisasi penerimaan negara ditengah pemulihan ekonomi nasional.

"Disisi lain, kepatuhan akan kewajiban pasokan batubara ke dalam negeri dalam kerangka  DMO tetaplah menjadi prioritas," imbuh Hendra.

Selanjutnya: Kementerian ESDM proyeksikan produksi batubara tahun 2021 mencapai 610 juta ton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×