kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

API: Pasokan kapas hampir 100% dari impor


Rabu, 06 September 2017 / 22:39 WIB
API: Pasokan kapas hampir 100% dari impor


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kebutuhan kapas untuk industri tekstil domestik hampir 100% didapat dari impor. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, hal tersebut dikarenakan cuaca Indonesia yang tidak mendukung untuk penanaman tanaman kapas.

"Kapas di Indonesia tumbuh, namun ada karateristik kapas yang akan mempengaruhi harga dan kualitas barang. Kapas itu saat ditanam harus diberikan air terus menerus, tetapi waktu berbuah, dia tidak boleh kena air. Sedangkan di Indonesia hujannya tidak bisa diprediksi," tutur Ade, Rabu (6/9).

Menurutnya, produksi kapas di Indonesia sangat kecil. Produksi kapas di Indonesia paling besar hanya memenuhi 4% dari kebutuhan kapas industri. 

Kata Ade, Indonesia lebih banyak mengimpor kapas dari Amerika, Brazil, dan Australia. "Negara-negara ini berganti-ganti urutannya, dilihat dari kualitas dan harga masing-masing harga. Mereka saling bersaing. Tahun ini Brazil yang memegang urutan satu dengan persentase 40%, Amerika dan Brazil sekitar 30%," paparnya.

Menurutnya, harga kapas saat ini berkisar US$ 1,1 per kilogram, di mana rata-rata biaya impor kapas sebesar US$ 1 miliar per tahun. Permintaan kapas juga tergantung permintaan dan kebutuhan industri.

"Saat ini kapas banyak digunakan untuk pakaian dalam dan kaos kaki, karena kemampuannya yang baik untuk menyerap keringat," tutur Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×