Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) menuding Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak profesional ketika menangani perkara dugaan kartel terkait pelaksanaan apkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan di tahun lalu. KPPU pada saat itu telah memutuskan ke-12 industri unggas yang diproses bersalah. Saat ini perkara tersebut telah berlanjut ke pengadilan negeri.
GPPU menuding KPPU melakukan tiga pelanggaran selama pemeriksaan perkara hingga pembatasan putusan. Ketua Umum GPPU Krissantono menjelaskan, yang pertama ketika proses pengadilan berjalan dan belum ada putusan. Ketua KPPU Syarkawi Rauff di beberapa kesempatan melalui media telah menjatuhkan penilaian seolah-olah 12 pembibit ayam itu telah melakukan kartel.
“Jadi, proses pengadilan seolah sudah diarahkan kesimpulannya oleh Ketua KPPU," ujar Krissantono, Jumat (3/3). Menurutnya, seorang ketua lembaga peradilan seharusnya tidak melakukan pembentukan opini saat putusan belum keluar.
Krissantono juga menilai terjadi pelanggaran pada Putusan Nomor 2/KPPU-I/2016 tanggal 13 Oktober 2016 karena terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya keterangan para saksi fakta maupun ahli dari pihak terlapor yang sama sekali tidak dijadikan pertimbangan.
Sementara pelanggaran ketiga yang dilakukan KPPU adalah kehadiran anak kecil dari salah satu anggota majelis komisi dalam persidangan. Menurut GPPU, apa pun alasannya, hal ini menunjukkan bahwa majelis komisi tidak menghormati persidangan dan tidak profesional.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU tetap bertindak profesional dalam menjalankan persidangan di KPPU. Karena itu ia membantah adanya ketidakprofesionalan dalam mengambil keputusan.
"Semua keputusan KPPU telah didasarkan pada bukti yang sah dan kuat," kata Syarkawi. Tindakan apkir dini oleh para terlapor mengakibatkan kerugian pada peternak sebesar Rp 224 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh kenaikan harga DOC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News