Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta agar pemerintah menghapus sementara pajak reklame dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sejalan dengan rencana kebijakan PPKM darurat yang akan diperpanjang.
"Pemerintah tetap mengharuskan kami untuk membayar pajak reklame dan PBB secara penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," Alphonzus di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Asosiasi mal juga berharap agar ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas ditiadakan sementara agar pengelola tidak berlarut-larut merugi. Selain itu, pemerintah diminta untuk memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen selama karyawan dirumahkan.
Baca Juga: Pemkot Tangerang siap menjalani rencana perpanjangan PPKM darurat
Penutupan operasional berkepanjangan, APPBI khawatir akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif. "Kondisi ini membuat banyak pekerja yang dirumahkan dan berujung PHK," tuturnya.
Penutupan operasional mal juga membuat sektor usaha non formal mikro dan kecil semakin terpuruk. Apalagi di sekitar pusat perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan.
Alphonzus menambahkan pemberlakuan pembatasan harus dilakukan tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan disiplin dan konsisten dijalankan.
"Sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," tuntasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Pajak Reklame dan PBB Dihapus"
Selanjutnya: Sebelum naik kereta api jarak jauh di masa PPKM Darurat, yuk cermati aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News