kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.558   105,00   0,64%
  • IDX 7.999   -26,63   -0,33%
  • KOMPAS100 1.115   -8,44   -0,75%
  • LQ45 807   -7,76   -0,95%
  • ISSI 276   0,16   0,06%
  • IDX30 420   -4,14   -0,98%
  • IDXHIDIV20 482   -7,21   -1,47%
  • IDX80 122   -0,97   -0,79%
  • IDXV30 131   -2,16   -1,62%
  • IDXQ30 134   -2,12   -1,55%

Aprindo: PPKM mikro dongkrak penjualan ritel hingga 15%


Minggu, 21 Februari 2021 / 23:21 WIB
Aprindo: PPKM mikro dongkrak penjualan ritel hingga 15%
ILUSTRASI. Himbauan penggunaan masker di sebuah restoran cepat saji di Tangerang Selatan, Minggu (21/2/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mampu mendongkrak penjualan ritel. Di tengah lesunya industri ritel selama pandemi Covid-19.

"Ada peningkatan sekitar 10%-15%, apa lagi ada season Chinese new year," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/2).

PPKM mikro dianggap sebagai titik balik pemulihan industri ritel. Kebangkitan industri ritel dinilai akan mengerek pula industri manufaktur lain termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: PPKM mikro kerek ekonomi, pengendalian pandemi harus lebih ketat

Oleh karena itu, Roy menyebut PPKM mikro sebagai kebijakan tepat dalam menyeimbangkan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Ke depan industri berharap kebijakan tersebut dapat berlaku secara nasional.

"Dapat dibuatkan roadmap untuk dapat berlaku secara nasional, ini bentuk menyeimbangkan penanganan kesehatan dan menggerakkan ekonomi," terang Roy.

Sebagai informasi, saat ini kebijakan PPKM mikro baru diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Dengan menjadikan PPKM mikro standar nasional, maka seluruh daerah tak akan membuat pembatasan yang besar.

Roy juga berharap pemerintah dapat kembali mengatur jam operasional ritel seperti keadaan normal yang tutup pukul 22.00. Berdasarkan aturan PPKM mikro, pusat perbelanjaan dan mal tutup pukul 21.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×