kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aprindo tolak ritel masuk upah minimum sektoral


Senin, 17 Desember 2012 / 20:38 WIB
Aprindo tolak ritel masuk upah minimum sektoral
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi menggunakan mobile banking di Tangerang Selatan, Senin (30/8)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/08/2021.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah memutuskan besaran Upah Minimum Sektoral (UMSP) Provinsi 2013 untuk 11 bidang usaha. Dari 11 sektor usaha yang tersebut, sektor titel menjadi pendatang baru.

Dalam keputusan tersebut dinyatakan, UMSP untuk sektor ritel bersama dengan sektor tekstil, sandang, dan kulit adalah 5% di atas upah minimum provinsi (UMP) atau senilai Rp 2.310.000 per bulan.

Atas keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku kaget dengan masuknya sektor ritel dalam UMSP 2013.

"UMSP ditetapkan dalam forum Bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Pada 10 Desember 2012 lalu, kami dan serikat pekerja sepakat untuk tidak sepakat sektor ritel masuk dalam UMSP yang notabene merupakan sektor unggulan," ujar Satria Hamid, Wakil Sekjen Aprindo kepada KONTAN, Senin (17/12).

Satria mengatakan, dengan kenaikan UMP yang cukup signifikan itu, sudah cukup membuat pengusaha ritel frustasi, terlebih jika sektor ini masuk dalam UMSP. "Kami menduga ada intervensi dari pihak tertentu untuk memasukkan Ritel dalam UMSP, dan ini terkesan dipaksakan," lanjut Satria.

Bukan saja menolak angka yang ditetapkan, tetapi Ia juga meminta agar sektor ini dikeluarkan dari UMSP. "Kami akan segera beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menunjukkan kesepakatan bipartit bahwa ritel tak perlu masuk UMSP," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×