kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

APTI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok


Kamis, 31 Oktober 2024 / 14:59 WIB
APTI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). APTI meminta pemerintah membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi, menyatakan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok tersebut dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. "Aturan ini menjadi sorotan di kalangan petani karena dampak jangka panjangnya akan menyuburkan yang ilegal," ujarnya pada Rabu (30/10/2024) di Jakarta.

Mudi menjelaskan bahwa dengan adanya penyeragaman kemasan, akan sulit membedakan antara rokok legal yang membayar cukai dan rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan penjualan rokok legal dan merugikan petani tembakau.

Menurutnya, kebijakan ini dapat menurunkan penyerapan hasil tembakau dari petani, merusak tata niaga perkebunan tembakau, serta memperburuk kondisi ekonomi petani kecil.

"Jika kebijakan ini diterapkan, maka banyak dampak negatif dalam jangka panjang yang muncul, termasuk dapat mematikan mata pencaharian kami," katanya.

Mudi juga menekankan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa merek tidak diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU tersebut hanya mewajibkan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) pada 50 persen kemasan rokok, tanpa mewajibkan penyeragaman kemasan tanpa identitas merek.

Ia meminta pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini.

"Kami mohon kepada pemerintah baru agar dapat melihat sisi positif dari sektor tembakau yang selama ini telah berjasa untuk keluarga kami dan berkontribusi besar pada negara," tuturnya.

Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, turut menyampaikan harapannya agar pemerintahan baru mengambil pendekatan berbeda dalam melihat industri tembakau, terutama dari sisi petani.

"Harapan kami pemerintahan baru dapat melihat keberlangsungan industri tembakau dari semua aspek, termasuk dari sisi petani," tambahnya.

Samukrah juga menyoroti anggapan bahwa petani tembakau tidak sejahtera, meskipun hasil panen tembakau selama ini sangat membantu kehidupan mereka. Panen tembakau menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para petani karena mereka menggantungkan penghidupan pada hasil tersebut.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Asosiasi Minta Pemerintah Batalkan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Apa Alasannya?", Klik untuk baca: https://m.tribunnews.com/bisnis/2024/10/31/asosiasi-minta-pemerintah-batalkan-aturan-penyeragaman-kemasan-rokok-apa-alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×