Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) menekankan pentingnya penerapan standar higienitas yang ketat di depot air minum isi ulang guna menjamin kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan air minum isi ulang.
Erik Garnadi, Ketua Asdamindo, menyatakan Asdamindo berkomitmen meningkatkan standar industri air minum isi ulang dan menjaga kesehatan masyarakat lewat program seminar dan pelatihan.
Menurutnya, operator yang teredukasi akan menghasilkan praktik yang lebih aman, yang pada akhirnya melindungi kesehatan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua operator depot memahami dan menerapkan standar higienitas dengan benar," kata Erik dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Asdamindo menghimbau pemilik depot untuk bersikap transparan kepada konsumen terkait proses pengolahan air, masa berlaku alat disinfeksi, jadwal penggantian filter, serta sumber dan kualitas air baku. Konsumen dinilai harus pro-aktif menanyakan informasi ini guna memastikan keamanan dan kualitas air yang akan dikonsumsi.
Selain itu, pemilik usaha depot air minum isi ulang juga dinilai perlu untuk selalu memberikan informasi yang transparan kepada konsumen sebagaimana yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Sariguna Primatirta (CLEO) Targetkan Penjualan Tumbuh Dua Digit di 2025
Berdasarkan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2024, ditemukan masih banyak air minum isi ulang yang terkontaminasi bakteri E. coli.
Sebagai upaya meningkatkan standar industri, Asdamindo baru-baru ini menyelenggarakan program seminar dan pelatihan bertajuk “Manajemen Higiene Sanitasi bagi Pelaku Usaha Depot Air Minum se-Indonesia serta Pengawasan dan Penegakan Hukumnya Sesuai dengan Kaidah Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat.”
Dosen dan Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Ardini S. Raksanagara menyebut, bahwa air minum yang dikonsumsi tidak boleh mengandung bakteri e.coli satu pun.
Menurutnya, pelaku usaha depot air minum isi ulang harus memperhatikan kebersihan lingkungan operasionalnya, termasuk memastikan area depot bebas dari sampah, tikus, kecoa, dan faktor lain yang berpotensi dapat mencemari air.
Baca Juga: Kementerian ESDM Berencana Moratorium Izin Baru Penggunaan Air Tanah di Jakarta
"Lantai depot harus kedap air dan bebas dari jamur, karena spora dari jamur dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bahkan menyebabkan kematian," kata Ardini.
Aspek higienitas ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021, yang mewajibkan depot air minum isi ulang untuk menjaga kebersihan fasilitas, menghindari genangan air, dan memastikan lokasi depot bebas dari banjir, bau, asap, debu, dan kotoran.
Selanjutnya: Fed May Cut Rates Sooner and Faster than Expected if Disinflation Trend Holds Up
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca BMKG 17-19 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News