kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ASDP pasrah tarif penyeberangan diturunkan


Selasa, 20 Januari 2015 / 12:12 WIB
ASDP pasrah tarif penyeberangan diturunkan
ILUSTRASI. Gerai PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT ASDP Indonesia Ferry mengaku pasrah dengan adanya instruksi dari pemerintah mengenai penurunan tarif penyeberangan minimal 5% dari berlaku selama ini. Meski mengaku siap melaksanakan, tetapi perusahaan pelat merah itu memperkirakan hal tersebut akan berdampak pada berkurangnya margin perusahaan.

"Kalau ditentukan segitu ya kita jalankan saja, meskipun marginnya akan sedikit berkurang," kata Anis Adinizam, Public Relation Manager PT ASDP Indonesia Fery kepada Kontan, Selasa (20/1).

Menurutnya walaupun pemerintah telah dua kali menurunkan harga BBM tetapi hal tersebut tidak berpengaruh signifikan. Porsi kebutuhan BBM yang berada pada kisaran 30%-35% dinilai hanya bisa mengurangi beban operasional perseroan sekitar 10%-20%. Saat ini ASDP juga harus menanggung kenaikan biaya spare part sebagai imbas dari dinaikkannya harga BBM sebelumnya.

Keluarnya instruksi ini seolah-olah memangkas angin segar yang dinikmati ASDP sekitar 2 bulan lalu. Tak lama berselang dari keputusan pemerintah mengerek harga BBM pada bulan November kemarin, perusahaan penyeberangan itu baru saja mendapatkan persetujuan untuk menaikkan tarifnya sekitar 1,3%-9,95%.

Namun saat konfirmasi mengenai hal tersebut, Anis membantah bahwa kenaikan yang diterimanya saat itu merupakan kompensasi atas kenaikan harga BBM.

"Jadi tarif yang disesuaikan kemarin bukan karena BBM tapi lebih untuk meningkatkan keekonomian dan memperbaiki tarif yang belum kompetitif," paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun masih belum bisa memberikan penjelasan berapa tarif yang akan diturunkannya saat ini.

Menurut Anis, perusahaan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kementerian perhubungan sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan tarif. Kata dia, tarif yang diputuskan regulator itulah nantinya yang akan diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×