kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asik, harga moge turun lebih murah 25%


Kamis, 26 Desember 2019 / 09:05 WIB
Asik, harga moge turun lebih murah 25%


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia sudah resmi dikeluarkan pemerintah. Dalam aturan yang baru ini, tarif PPnBM akan mengalami perubahan.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 16 Oktober 2021.

Pada Bab V Kendaraan Bermotor Lainnya, Pasal 40 menuliskan bahwa Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan: b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc.

Baca Juga: Penyelundupan barang rugikan negara hingga Rp 4,772 triliun

Sahat Manalu, Dealer Principal Anak Elang Harley-Davidson of Jakarta, mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan yang baru dari pemerintah. Namun, dengan diumumkannya kebijakan ini bisa membawa efek samping.

"Kalau dibilang akan meningkatkan penjualan, itu berlaku nanti setelah berlaku. Tapi kalau sekarang justru stagnan, orang cenderung menunggu hingga peraturan yang baru berlaku," ujar Sahat, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sahat menambahkan, Harley-Davidson melihat penurunan tarif PPnBM ini cukup signifikan. Meskipun, tarifnya masih lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan yang dulu.

"Dari 125% menjadi 95%, 30% itu lumayan sekali. Walaupun, masih lebih mahal dibanding yang dulu, saat masih 75%," kata Sahat.

Baca Juga: Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang dibongkar Bea Cukai bernilai miliaran

Menurutnya, kalau penurunan secara harga, mungkin bisa 25% turun dari harga sekarang. Masalahnya, penurunan tersebut baru akan terjadi di Oktober 2021, saat peraturannya berlaku. Sekarang ini, besaran tarif PPnBM kendaraan bermotor masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif PPnBm 125% diberlakukan untuk kelompok kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang terdiri dari, sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Moge Turun Lebih Murah 25 Persen, Tapi Sabar Dulu"
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×